13 Juli 2016

[130716.ID.BIZ] Ini Dampak Perpanjangan Larangan Operasional Truk

JAKARTA. Perpanjangan larangan operasional truk selama dua hari pada libur Lebaran, menimbulkan kerugian yang lumayan besar bagi sejumlah perusahaan jasa angkutan darat.

“Ruginya pasti lebih dari Rp 20 miliar. Paling sedikit segitu,” kata Eka Sari Lorena Soerbakti, Managing Director PT Eka Sari Lorena Transport di Gedung Kementerian Perindustrian, Selasa (12/7).

Eka mengakui bila dilihat dari skala bisnis, kerugiannya terbilang masih kecil apalagi bagi perusahaan besar.

“Tapi untuk perusahaan yang tidak cukup besar, itu cukup lumayan,” ujarnya.

Praktis, seluruh 400 armada truk milik PT Eka Sari Lorena terhenti karena aturan ini. Rinciannya 150 truk besar dan 250 truk pengiriman barang. Yang paling terasa ialah truk untuk pengiriman barang.

“Kami pegang banyak pesanan dari bisnis online jadi mohon maaf ada pengurangan pendistribusian barang juga,” imbuh Eka.

Adapun kontribusi bisnis angkutan barang dari ESL Express dan ESL Logistics sekitar 50% dari total pendapatan. Sisanya dipegang oleh angkutan penumpang. “Tapi secara margin, angkutan barang lebih bagus,” tuturnya.

Eka sebenarnya tidak masalah dengan penerapan aturan ini. Dia melihat memang tujuannya untuk kenyamanan masyarakat. “Kesannya agak mendadak, tapi hal ini dlakukan karena padatnya arus mudik lebaran,” katanya.

Hanya saja, ia berharap, agar perpanjangan aturan seperti ini tidak kembali terulang tahun depan.

“Tahun depan, pemerintah bisa ajak kami duduk bersama untuk membahas persiapan mudik,” tandasnya.

Info saja, Kementerian Perhubungan memperpanjang larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang hingga 12 Juli 2016. Semula, pelarangan hanya berlangsung sampai 10 Juli 2016.

Tipe angkutan barang yang dilarang beroperasi antara lain kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan, truk kontainer, serta truk pengangkut barang yang memiliki sumbu lebih dari dua.

Aturan ini ini diberlakukan untuk pengoperasian di jalan nasional, baik tol maupun non tol, serta jalur wisata di 14 provinsi.


Sumber : Kontan, 12.07.16.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar