KONTAN.CO.ID
- Polemik eksistensi Taksi Online kembali bergulir setelah 18 pasal dan 14 poin
yang tertuang dalam PM 26 Tahun 2017 yang menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan
Taksi Online dicabut oleh Mahkamah Agung (MA). Alasannya itu tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Hindro
Surahmat, Plt Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyatakan, pemerintah
akan segera menanggapi keputusan MA agar tidak ada kekosongan aturan yang
mengatur keberadaan taksi online. Ini mengingat PM 26 tahun 2017 hanya berlaku
hingga November mendatang.
Sejauh
ini produk aturan untuk mengisi kekosongan aturan setelah November mendatang
itu masih dalam tahap pembicaraan di Focus Group Discussion (FGD) antara
pemerintah, pengusaha taksi dan perusahaan aplikasi transportasi online.
Cucu Mulyana
selaku Direktur Angkutan dan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian
Perhubungan
menambahkan, izin operasi taksi online sudah diterbitkan sejak awal 2016. Namun
tidak semua mitra pengemudi taksi online sudah melengkapi syarat-syarat yang
sudah ditentukan, termasuk syarat uji KIR.
Hingga
1
September 2017, sudah tercatat 9.403 kendaraan dari 3 operator aplikasi
yang sudah mengajukan untuk uji KIR. Dari jumlah tersebut, 8.687 yang lulus
untuk iji KIR dan sebanyak 1.531 kendaraan sudah memiliki Kartu Pengawasan (KP).
"Yang
dibutuhkan saat ini keterangan telah lulus uji KIR dan kepemilikan KP saja.
Maka dari itu, aplikasi yang tidak ada syarat tersebut, kami minta Kominfo agar
di-banned," terang Cucu di Jakarta, Selasa (5/9).
Koperasi Jasa
Persatuan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI) yang menjadi koperasi bagi operator
aplikasi Grab Indonesia memiliki sekitar 8.000 anggota aktif dari total
18.000 anggota. Saat ini, koperasi sudah setuju dengan aturan kuota yang
sebelumnya sudah ditentukan oleh pemerintah berdasarkan formula yang dirumuskan
oleh Badan
Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Ponco
Seno selaku Ketua bilang, namunmasifnya anggota mitra pengemudi yang keluar dan
masuk menjadi anggota koperasi harus menjadi perhatian, baik aplikasi maupun
pemerintah. "Tiap bulan, 1.500 sampai 2.000 keluar masuk padahal yang
efektif hanya 500. Ini yang harusnya diatur oleh BPTJ," kata Ponco.
Sumber
: Kontan, 05.09.17.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar