Bisnis.com, JAKARTA—Sebanyak
4 kawasan industri masuk dalam rencana pengembangan kawasan industri halal di
dalam negeri. Pengembangan ini merupakan salah satu upaya mendukung
pemberlakuan produk halal pada 17 Oktober 2019.
Berdasarkan Kementerian
Perindustrian, keempat kawasan industri tersebut adalah Batamindo Industrial
Estate, Bintan Industrial Park, Jakarta Industrial Estate Pulogadung, dan
Modern Cikande Industrial Estate.
Direktur Perwilayahan Industri Direktorat Jenderal
Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian
Perindustrian Ignatius Warsito
mengatakan keempat kawasan industri tersebut telah mengajukan diri ke
Kemenperin untuk mengembangkan kawasan industri halal.
“Dari keempat KI, baru Modern
Cikande yang telah launching. Insya Allah yang lain segera menyusul,” ujarnya
kepada Bisnis, Rabu (29/5/2019).
Kawasan industri halal merupakan
sebagian atau seluruh bagian kawasan industri yang dirancang dengan sistem dan
fasilitas untuk mengembangkan industri yang menghasilkan produk-produk halal
sesuai dengan sistem jaminan produk halal.
Apabila diperinci, Batamindo
Industrial Park berencana mengembangkan zona halal seluas 17 hektare
dari total area seluas 320 hektare, Bintan Industrial Estate seluas 100
hektare dari 320 hektare secara total, dan Modern Cikande seluas 500 hektare.
Adapun, Jakarta Industrial Estate Pulogadung berencana mengembangkan
zona halal untuk produk mode, farmasi, dan kosmetik, pusat makanan,
laboratorium halal, dan halal center.
Warsito menyebutkan dalam
pengembangan kawasan industri halal, Kemenperin bertugas menetapkan standar,
memberikan fasilitas insentif, promosi, dan kerja sama teknis dalam
pengembangan kawasan industri halal. Nantinya, aspek-aspek tersebut diatur
dalam peraturan Menteri Perindustrian. Aspek insentif juga diusulkan dalam
pelayanan satu atap dalam mendapatkan sertifikat halal.
“Insya Allah sebelum pemberlakuan
sertifikasi halal Oktober 2019, permenperinnya dirilis. Saat ini sedang akan
dilakukan harmonisasi,” jelasnya.
Adapun, kriteria kawasan industri
halal antara lain memiliki manajemen kawasan industri halal, memiliki atau
bekerja sama dengan laboratorium untuk pemeriksaan dan pengujian halal, sistem
pengelolaan air bersih sesuai dengan persyaratan halal, memiliki sejumlah
tenaga kerja yang terlatih dalam jaminan produk halal, dan memiliki pembatas
kawasan industri halal.
Sanny Iskandar, Ketua Umum Himpunan
Kawasan Industri (HKI), menuturkan dari sisi pengembang, pengembangan kawasan
industri halal merupakan upaya memfasilitasi industri halal dengan menyiapkan
dari sisi prasarana dan sarananya.
Dia berpendapat dalam penerapan
sertifikasi halal pemerintah diharapkan bisa mendalami lebih komprehensif
sebelum secara resmi diterapkan dan jangan sampai kebijakan ini nantinya
memberatkan industri. “Jangan sampai berencana memberikan sesuatu yang menarik
dan lebih baik, tetapi dampaknya secara total bisa tidak baik. Ini harus dikaji
lebih dalam.”
Sementara itu, PT Modern Industrial
Estat (Modern Cikander Industrial Estate) telah melakukan peletakkan batu
pertama atau ground breaking kawasan industri halal di Cikande, Serang, Banten
pada kuartal akhir tahun lalu.
Pascall Wilson, Presiden Direktur Modern Industrial
Estat, mengatakan pihaknya telah
menyiapkan lahan seluas 500 hektare untuk dijadikan klaster industri halal.
Proyek pengembangan modern halal valley ini akan terbagi menjadi 3 tahap.
"Untuk tahap pertama, kami
investasi sekitar Rp500 miliar untuk pengembangan seluas 150 hektare. Tahap
selanjutnya menyusul melihat perkembangan," ujarnya.
Perusahaan berinisiatif untuk
mengembangkan klaster halal karena pertumbuhan masyarakat muslim di dunia yang
cukup besar. Apalagi, Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar
belum memiliki kawasan industri halal.
Sumber : Kontan, 31.05.19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar