Oleh: Hendra Wibawa
JAKARTA (Bisnis.com): Kementerian Perhubungan menetapkan batas waktu hingga 31 Desember 2011 bagi maskapai berjadwal yang beroperasi agar memiliki minimal 5 pesawat.
Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Kemenhub Yurlis Hasibuan mengatakan penetapan itu mengacu pada Undang-Undang (UU) No.1/2009 tentang Penerbangan.
"Tidak ada tambahan waktu lagi bagi maskapai berjadwal yang belum memiliki 5 pesawat," katanya hari ini.
Dia menyatakan maskapai berjadwal yang tidak bisa memenuhi persyaratan itu terpaksa turun status menjadi maskapai carter atau dicabut sertifikat operator penerbangan (air operator certificate/AOC).
Yurlis menambahkan pihaknya juga akan memaksa maskapai berjadwal yang belum memiliki 5 pesawat untuk merger atau akuisisi.
"Itu konsekuensi dari UU No. 1/2009. Tak ada kompromi untuk masalah hukum. Yang ada Go atau No Go," tuturnya.
Dalam UU No.1/2009 Pasal 118, maskapai berjadwal diwajibkan mengoperasikan sedikitnya 10 pesawat dengan lima unit berstatus milik dan lima sisanya dikuasai.
Maskapai yang mengoperasikan pesawat seluruhnya sewa masih memiliki waktu untuk menyesuaikan jumlah pesawat berstatus milik.
Sampai saat ini, sejumlah maskapai berjadwal masih mengoperasikan pesawat sewa bukan pesawat milik.
Maskapai itu antara lain, Indonesia AirAsia, Mandala Airlines, Kartika Airlines dan Riau Airlines.
Dengan batas waktu 31 Desember 2011, maskapai itu hanya memiliki waktu 18 bulan lagi untuk membeli 5 pesawat. (wiw)
Sumber : Bisnis Indonesia, 09.07.10.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar