Oleh: Yustiarso Hidayat
SURABAYA (Bisnis.com): Kementerian Perhubungan menyatakan regulasi tentang Badan Pengelola Pelabuhan telah diserahkan ke Kementerian Sekretaris Negara dan Kementrian Pendayaagunaan Aparatur Negara untuk proses sikronisasi, dan dijadwalkan aturan itu akan tuntas dan disahkan maksimal akhir 2010.
Kepala Bidang Publikasi dan Pelayanan Informasi Kemenhub, Hanggoro Budi Wiryawan membenarkan proses regulasi BPP tersebut.
“Regulasi BPP telah sampai di Sekneg dan Kemen PAN. Insya Allah bisa tuntas dalam tiga bulan ke depan dan bisa diberlakukan paling lambat hingga akhir 2010, sehingga otoritas kepelabuhanan sebagai implementasi UU 17/2008 itu awal 2011 bisa beroperasi atau berfungsi,” kata Hanggoro kepada Bisnis di sela-sela Industri Bahari Expo 2010 di Surabaya, hari ini.
Dia menegaskan banyak pihak berharap regulasi terkait BPP itu dapat segera terbit sehingga institusi yang terbentuk sebagai pengelola dan penyelenggara kepelabuhanan itu dapat berfungsi karena ini amanah UU Pelayaran (UU 17/2008) dan PP 61/2010.
Hanggoro menjelaskan pada regulasi BPP itu setidaknya ada empat institusi baru yang akan terbentuk, yaitu Syahbandar yang dibentuk atas dasar pasal 39 ayat 1 PP 61/2010.
“Institusi Syahbandar ini akan menggantikan peran Administratur Pelabuhan saat ini, fungsi dan kewenangannya mengelola dan menjaga keamanan, serta keselamatan kepelabuhanan.”
Institusi kedua, lanjut dia, yang juga akan terbentuk berupa Otoritas Kepelabuhanan sebagai pengatur kepelabuhanan. Institusi ini merupakan amanat pasal 42 ayat 1 PP 61/2010.
“Institusi ketiga yang peran dan fungsinya agak sama dengan otoritas kepelabuhanan yaitu Unit Penyelenggara Pelabuhan.
Institusi keempat yaitu Badan Usaha Pelabuhan. Keempat institusi itulah yang nantinya akan ada di setiap pelabuhan nasional,” ungkapnya.
Hanggoro mengungkapkan dengan adanya regulasi BPP itu diharapkan industri maritim nasional termasuk sektor kepelabuhanan dan pelayaran akan dapat lebih berkembang lagi sehingga akan berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi bangsa.
Sumber : Bisnis Indonesia, 16.07.10.
Pemberitahuan :
---------------
Kliping berita edisi tanggal 16 Juli 2010 ngga terbit karena adanya suatu keperluan yang ngga bisa ditinggalkan sepanjang hari sehingga terpaksa cuti 1 (satu) hari saja. Trims atas pengertiannya. RAM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar