KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT
Gunawan Dianjaya Steel Tbk (GDST) dan PT Jaya Pari Steel Tbk (JPRS) berencana
melakukan penggabungan JPRS ke dalam GDST, alias merger. Setelah penggabungan,
GDST akan tetap berdiri sebagai badan hukum dan JPRS akan bubar demi hukum.
Menurut keterangan dari keterbukaan
publik Bursa Efek Indonesia, Senin (11/5), GDST akan mengeluarkan atau
menerbitkan saham baru dari portepel kepada setiap pemegang saham JPRS yang
menggabungkan diri dengan menggunakan rasio konversi saham berdasarkan nilai
pasar wajar yang ditetapkan oleh penilai independen.
Keputusan merger ini rencananya akan
dibahas pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang berlangsung
pada Agustus
2018.
Menurut perhitungan rencana merger
tersebut, jumlah modal disetor milik GDST akan bertambah menjadi 9,20 miliar
saham, dimana GDST memiliki 8 miliar saham alias 86,9% kepemilikan saham.
Sedangkan JPRS setelah melalui tahap konversi mempunyai 680 juta saham alias
7,4% dari total kepemilikan saham.
Laporan penilai independen Kantor
Jasa Penilai Publik (KJPP) FSR telah menentukan nilai pesar wajar 100%
saham GDST per 31 Maret 2018 sebesar Rp 288 per saham dan KJPP SISCO juga telah
menentukan nilai pasar wajar 100% saham JPRS per 31 Maret 2018 sebesar Rp 385
per saham.
Dengan demikian, rasio konversi
saham diperoleh dengan perbandingan nilai pasar wajar GDST dan JPRS yang
ditentukan oleh penilai independen yaitu 1:34 yang berarti 1 saham JPRS sebelum
penggabungan akan mendapat 1,34 saham baru GDST setelah penggabungan.
Sumber : Kontan, 11.06.18.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar