Bisnis.com, JAKARTA: Perusahaan
yang mengoperasikan fasilitas sarana pengangkut yang di wilayah pabean
Indonesia wajib melakukan registrasi hingga batas waktu 28 Juni 2018.
R.Fadjar Donny Tjahjadi, Direktur Tehnis Kepabeanan
Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu,
mengatakan pemenuhan itu agar perusahaan tetap dapat mengakses pelayanan kepabeanan sebagai pengangkut,
sehubungan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan No:158/PMK.04/2017 serta Peraturan Dirjen Bea
dan Cukai No:PER.38/BC/2017.
Bila perusahaan belum melakukan
registrasi hingga batas waktu
yang ditentukan tersebut, dia menyatakan pendapat itu tidak dapat mengajukan
manifes ke Bea Cukai.
"Sementara untuk pemberlakuan
di Pelabuhan Tanjung Priok pada tanggal 23 Mei 2018 masih dapat mengakses
layanan manifes tanpa registrasi, namun hanya sampai dengan 28 Juni 2018 saja," ujarnya kepada
Bisnis, Kamis (17/5/2018).
Dia mengatakan, instansinya telah melakukan sosialisasi di pelabuhan Tanjung Priok
sebelum mengimplementasikan PMK 158/2017 dan Perdirjen 38/2017 itu.
Bahkan, kata dia, sosiasilisasi
terakhir terhadap kedua beleid tersebut
telah dilakukan pada April 2018, kemudian disusul melakukan
pelatihan modul pada awal Mei 2018 yang
dikoordinasikan bersama-sama dengan Kantor
Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok.
Menurutnya, pelatihan implementasi
kedua beleid itu juga sudah
diadakan oleh Asosiasi
Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI). "Saat ini juga Direktorat Teknis Kepabeanan
bersama-sama dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC)
masih melakukan bimbingan secara
online maupun langsung terhadap pengguna
jasa yang datang ke kantor pusat Bea dan Cukai,” paparnya.
Fajar mengatakan, Ditjen Bea dan
Cukai sudah menyiapkan kontingensi plan
apabila ada permasalahan dilapangan saat implementasi Peraturan Menteri Keuangan No:158/PMK.04/2017 serta Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No:PER 38/BC/2017, pada 28 Juni 2018.
Bahkan, imbuhnya, mulai pekan depan sudah membentuk Tim Satgas yang terdiri
atas anggota Diretorat Teknis Kepabeanan dan
IKC bersama dengan anggota KPU Bea dan Cukai Priok di Tanjung Priok untuk melakukan monitoring
dan menyelesaikan masalah apabila ada dan melakukan evaluasi.
Fajar menegaskan instansinya juga
sudah memberitahukan kepada para kepala kantor pelayanan utama Bea dan Cukai
serta kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai di seluruh
Indonesia, perihal registrasi kepabeanan terhadap sarana pengangkut sebagaimana
diatur PMK 158/2017 dan Perdirjen Bea
dan Cukai No:PER.38/2017.
Berdasarkan kedua beleid itu, sarana
pengangkut dapat diklasifikasikan empat
kategori penyelenggara yakni Pertama, operator sarana pengangkut, yaitu
perusahaan yang mengoperasikan saran pengangkut (shipping line, airline,
pengusaha kereta, pengusaha truk.
Kedua, kuasa operator sarana pengangkut yaitu keagenan kapal atau shipping agent dan ground
handling.
Ketiga, pengangkut kontraktual (non vessel operator
common carrier/NVOCC), yakni badan usaha
jasa pengurusan transportasi yang melakukan negosiasi kontrak dan kegiatan lain
yang diperlukan untuk terlaksanaya pengiriman dan penerimaan barang melalui
transportasi darat, laut, dan udara serta
mengkonsolidasikan muatan (freight forwarder). Dan Keempat, Pengelenggara pos.
Berdasarkan PMK 158/2017, keempat kategori penyelenggara
sarana pengangkut itu wajib melakukan
registrasi kepabeanan sebagai pengangkut paling lambat enam bulan sejak
berlakunya beleid itu atau selambat-lambatnya 28 Juni 2018.
Adapun registrasi kepabeanan sarana
pengakut dapat dilakukan melalui portal Indonesia
National Single Window (INSW). Syaratnya, untuk operator sarana
pengangkut dapat melampirkan berupa surat izin usaha perusahaan angkutan laut
(SIUPAL), Surat izin usaha angkutan udara (SIUAU) atau
surat izin usaha pelayaran rakyat (SIUPER).
Terhadap perusahaan keagenan kapal/
shipping agency, berupa surat
izin usaha perusahaan keageanan kapal (SIUPKK), untuk ground handling
berupa sertifikat operasi jasa terkait Bandara bidang pelayanan tehnis
penanganan pesawat udara di darat dan atau bidang penanganan kargo dan pos dari
kementerian perhubungan, serta izin
operasi kegiatan jasa terkait bandar udara dari Otoritas Bandara.
Untuk pengangkut kontraktual (NVOCC), berupa surat izin
usaha jasa pengurusan transportasi (SIUPJPT) serta perjanjian kerjasama, penunjukan keagenan dari
luar negeri, ataupun bukti joint slot dengan perusahaan pelayaran maupun penerbangan atau surat keterangan dari
perusahaan pelayaran/penerbangan.
Sedangkan bagi penyelenggara pos, berupa
surat
izin penyelenggaraan pos (SIPP) dari
Kementerian Komunikasi dan Informatika dan persetujuan kegiatan
kepabeanan dari kepala kantor Pabean.
Sumber : Pabean – Bisnis, 17.05.18.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar