JAKARTA.
Putusan Mahkamah Agung No. 16 P/HUM/2016 mewajibkan Menteri Perindustrian
mencabut Peraturan Menteri Perindustrian No. 63 tahun 2015 tentang Peta Jalan
Industri Hasil Tembakau 2015-2020. Dengan demikian, putusan ini memenangkan
gugatan sejumlah LSM, yakni Raya Indonesia, IAKMI, TCSC, KOMNAS PT, FAKTA,
YLBHI, IISD, KRB, SAPTA, SFJ, YLKI, LSM LAW, ISMKMI, PAMI, ISMKI, BEM FKM UI,
dan FMBPT UNINDRA
Todung
Mulya Lubis, ketua penasihat hukum para penggugat mengatakan, pihaknya akan
mengawal putusan ini sehingga Menperin benar-benar mencabut peraturan yang
dirasa melanggar lima undang-undang tersebut. Kelima undang-undang yang
dilanggar diantaranya UU Kesehatan, UU Cukai, UU Perlindungan Anak, UU PPLH dan
UU HAM.
Selain
itu, roadmap tersebut juga tidak selaras dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.
40/2013 tentang tentang Peta Jalan Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok Bagi
Kesehatan. Todung juga menilai, peraturan tersebut hanya didasari pertimbangan
finansial dan mengabaikan faktor kesehatan, lingkungan serta masa depan bangsa.
"Lewat
roadmap tersebut, Menteri Perindustrian bisa dikatakan menjual rakyat dan
anak-anak Indonesia kepada industri rokok,” ujarnya, Senin, (12/12).
Permen
tersebut juga memberi ruang kenaikan jumlah produksi hasil tembaka, sehingga melanggar kewajiban pemerintah untuk
menekan jumlah produksi, distribusi dan konsumsi hasil tembakau yang ditujukan
untuk menjaga kesehatan masyarakat. Penetapan hasil tembakau sebagai warisan
budaya yang termaktub dalam Permen tersebut juga dinilai bertentangan dengan
semangat pengendalian hasil tembakau
Dikonfirmasi
soal langkah yang akan diambil pihak kemenperin, Willem Petrus Riwu selaku
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian
Perindustrian menuturkan, ada beberapa alternatif yang akan diambil. Di
antaranya mencabut, lantas menyempurnakan atau membuat baru. "Tapi
keputusan terakhir tetap di tangan Pak Menteri," tuturnya.
Yang
jelas, Willem bilang, dalam proses pembuatan Permen tersebut, semua stakeholder
sudah dilibatkan, termasuk kementerian kesehatan. Ia pun mengakui dilema memang
ada. Hanya saja, sebagai regulator, pihak pemerintah memang harus membuat
rencana soal industri tembakau ke depan.
Menurutnya,
roadmap tersebut memang akan dijadikan rujukan, namun sifatnya tidak sangat
mengikat. Maka semua pihak harus menyadari adanya kemungkinan bahwa rencana
tidak tercapai. "LSM-LSM itu juga harus paham bahwa sektor industri juga
harus diatur. Kalau dibiarkan begitu saja, dampaknya bisa lebih buruk,"
kata Willem.
Sumber
: Kontan, 12.12.16.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar