13 Agustus 2018

[130818.ID.SEA] Serikat Pekerja Pelni Ancam Mogok Kerja Awal September


Bisnis.com, JAKARTA - Serikat Pekerja PT Pelni (Persero) menunggu respons manajemen perusahaan atas aspirasi kenaikan upah. Jika tuntutan itu tidak dihiraukan, mogok kerja akan digelar.

Serikat Pekerja (SP) Pelni memutuskan menunda rencana mogok kerja yang semula akan dilakukan 14-31 Agustus untuk mendesak manajemen perusahaan menaikkan gaji karyawan.

Aksi itu menurut rencana akan melibatkan kru-kru kapal, baik angkutan penumpang, muatan ternak, maupun tol laut. Serikat pekerja mencatat jumlah karyawan Pelni sekitar 4.000 orang yang terdiri atas 2.700 orang pelaut dan 1.500 tenaga administrasi kantor. 

"Untuk mogok kerja, kami menunggu reaksi manajemen sampai dengan akhir Agustus," kata Ketua I Serikat Pekerja PT Pelni (Persero) Iriansyah, Senin (13/8/2018).

Serikat pekerja melihat Pelni tidak memiliki struktur dan skala upah, padahal PP No 78/2015 mewajibkan setiap perusahaan wajib memiliki struktur dan skala upah. beleid itu juga mengatur upah pokok sama dengan 75% dari total upah.

Namun saat ini, upah pokok karyawan Pelni kurang dari 10% dari total upah. Selain itu, Pelni tidak memiliki jenjang karir yang terstruktur dan transparan. Banyak perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menyalahi aturan perundang-undangan karena pekerja kontrak dipekerjakan lebih dari 5 tahun.

Sebagai gambaran, gaji pokok karyawan Pelni golongan terendah (IA), seperti kelasi, pelayan, dan tukang angsuh, sekitar Rp300.000 per bulan. Sementara itu, gaji pokok untuk golongan tertinggi (4E) sekitar Rp1,5 juta per bulan.

Ada pun take home pay (THP) terendah pegawai saat berlayar Rp3,5 juta per bulan, sedangkan THP tertinggi Rp34 juta per bulan.

Selain soal tuntutan kenaikan gaji, serikat pekerja menyatakan keprihatinan atas kondisi armada saat ini yang minim suku cadang (sparepart). Akibatnya, kedatangan kapal sering tidak tepat waktu.

"Ini menjadi konsentrasi kami selaku karyawan Pelni untuk memberikan pelayanan prima kepada penumpang dan jaminan keselamatan pelayaran," kata Iriansyah.

Serikat Pekerja meminta Presiden Joko Widodo membenahi Pelni demi menyukseskan program Nawacita, termasuk tol laut. Menteri BUMN juga diminta melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja perusahaan dan direksi serta mengganti direksi yang tidak kompeten.

Selain itu, Serikat Pekerja meminta Kementerian Perhubungan mengadakan audit investigasi armada.

Pelni pun didesak untuk segera menyusun struktur dan skala upah serta jenjang karir pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan juga diminta mengangkat pekerja PKWT menjadi pegawai organik sesuai ketentuan yang berlaku.

PT Pelni (Persero) memastikan gaji pegawai di atas upah minimum regional. BUMN pelayaran itu juga menjamin seluruh kapal tetap beroperasi di tengah protes pekerja.

Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni (Persero) Ridwan Mandaliko mengatakan take home pay (THP) pegawai laut grade terendah Rp6,3 juta per bulan saat full berlayar dengan gaji pokok di dalamnya Rp389.000. Ada pun gaji THP untuk pegawai darat golongan terendah Rp4,3 juta per bulan dengan gaji pokok Rp391.000.

Pelni, lanjut dia, juga tetap berkomitmen memberi pelayanan kepada masyaraka dengan tetap mengoperasikan seluruh kapal dan menjamin tidak ada pemogokan.

“Semua di bawah kendali manajemen Pelni,” tutur Ridwan.

Menurut dia, seluruh nakhoda tetap mengedepankan kepentingan nasional dan komitmen pelayanan operasional terhadap konsumen. Ridwan berharap para pengguna jasa tetap tenang dan tidak perlu khawatir akan rencana mogok nasional kapal-kapal Pelni di seluruh Indonesia, termasuk kapal-kapal perintis di pulau terpencil, terdepan, dan terluar.

"Kami berharap komitmen untuk memperbaiki kinerja bisa terus kami upayakan bersama dengan seluruh karyawan Pelni."

Sumber : Bisnis, 13.08.18.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar