Bisnis.com, JAKARTA - Serikat
Pekerja PT Pelni (Persero) menunggu respons manajemen perusahaan atas
aspirasi kenaikan upah. Jika tuntutan itu tidak dihiraukan, mogok kerja akan
digelar.
Serikat Pekerja (SP) Pelni memutuskan menunda rencana
mogok kerja yang semula akan dilakukan 14-31 Agustus untuk mendesak manajemen
perusahaan menaikkan gaji karyawan.
Aksi itu menurut rencana akan
melibatkan kru-kru kapal, baik angkutan penumpang, muatan ternak, maupun tol
laut. Serikat pekerja mencatat jumlah karyawan Pelni sekitar 4.000
orang yang terdiri atas 2.700 orang pelaut dan 1.500 tenaga administrasi
kantor.
"Untuk mogok kerja, kami
menunggu reaksi manajemen sampai dengan akhir Agustus," kata Ketua
I Serikat Pekerja PT Pelni (Persero) Iriansyah, Senin (13/8/2018).
Serikat pekerja melihat Pelni tidak
memiliki struktur dan skala upah, padahal PP No 78/2015 mewajibkan setiap
perusahaan wajib memiliki struktur dan skala upah. beleid itu juga mengatur
upah pokok sama dengan 75% dari total upah.
Namun saat ini, upah pokok karyawan
Pelni kurang dari 10% dari total upah. Selain itu, Pelni tidak memiliki jenjang
karir yang terstruktur dan transparan. Banyak perjanjian kerja waktu tertentu
(PKWT) menyalahi aturan perundang-undangan karena pekerja kontrak dipekerjakan
lebih dari 5 tahun.
Sebagai gambaran, gaji pokok
karyawan Pelni golongan terendah (IA), seperti kelasi, pelayan, dan tukang
angsuh, sekitar Rp300.000 per bulan. Sementara itu, gaji pokok untuk golongan
tertinggi (4E) sekitar Rp1,5 juta per bulan.
Ada pun take home pay (THP) terendah
pegawai saat berlayar Rp3,5 juta per bulan, sedangkan THP
tertinggi Rp34 juta per bulan.
Selain soal tuntutan kenaikan gaji,
serikat pekerja menyatakan keprihatinan atas kondisi armada saat ini yang minim
suku cadang (sparepart). Akibatnya, kedatangan kapal sering tidak tepat waktu.
"Ini menjadi konsentrasi kami
selaku karyawan Pelni untuk memberikan pelayanan prima kepada penumpang dan
jaminan keselamatan pelayaran," kata Iriansyah.
Serikat Pekerja meminta Presiden
Joko Widodo membenahi Pelni demi menyukseskan program Nawacita, termasuk tol
laut. Menteri BUMN juga diminta melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap
kinerja perusahaan dan direksi serta mengganti direksi yang tidak kompeten.
Selain itu, Serikat Pekerja meminta
Kementerian Perhubungan mengadakan audit investigasi armada.
Pelni pun didesak untuk segera
menyusun struktur dan skala upah serta jenjang karir pekerja sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan juga diminta mengangkat
pekerja PKWT menjadi pegawai organik sesuai ketentuan yang berlaku.
PT Pelni (Persero) memastikan gaji
pegawai di atas upah minimum regional. BUMN pelayaran itu juga menjamin seluruh
kapal tetap beroperasi di tengah protes pekerja.
Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT
Pelni (Persero) Ridwan Mandaliko mengatakan take home pay (THP) pegawai laut
grade terendah Rp6,3 juta per bulan saat full berlayar dengan gaji pokok di
dalamnya Rp389.000. Ada pun gaji THP untuk pegawai darat golongan terendah
Rp4,3 juta per bulan dengan gaji pokok Rp391.000.
Pelni, lanjut dia, juga tetap
berkomitmen memberi pelayanan kepada masyaraka dengan tetap mengoperasikan
seluruh kapal dan menjamin tidak ada pemogokan.
“Semua di bawah kendali manajemen
Pelni,” tutur Ridwan.
Menurut dia, seluruh nakhoda tetap
mengedepankan kepentingan nasional dan komitmen pelayanan operasional terhadap
konsumen. Ridwan berharap para pengguna jasa tetap tenang dan tidak perlu
khawatir akan rencana mogok nasional kapal-kapal Pelni di seluruh Indonesia,
termasuk kapal-kapal perintis di pulau terpencil, terdepan, dan terluar.
"Kami berharap komitmen untuk
memperbaiki kinerja bisa terus kami upayakan bersama dengan seluruh karyawan
Pelni."
Sumber : Bisnis, 13.08.18.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar