14 Agustus 2018

[140818.ID.BIZ] Kemenhub Rencanakan ISPS Code Bagi Pelayaran Domestik


Bisnis.com, KUTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana mengimplementasikan International Kode Keamanan terhadap Kapal dan Fasilitas Pelabuhan (International Ship and Port Facility Security/ISPS) untuk pelayaran domestik dan terminal pelabuhan khusus.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Junaedi Kemenhub mengatakan sejak diberlakukan pada 2004, Indonesia hanya mengimplementasikan ISPS Code bagi kapal-kapal internasional dan kapal penumpang cepat.

Selain itu, juga diberlakukan terhadap pelabuhan khusus yang sering digunakan tempat sandar kapal pesiar asing.

"Demi peningkatan keamanan, kami bisa mengatur regulasi untuk memberlakukan kewajiban ISPS Code bagi kapal domestik," ujarnya dalam acara Port Security Legal Framework Group, Selasa (14/8/2018).

Junaedi menuturkan ISPS Code diimplementasikan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal Dan Fasilitas Pelabuhan. Namun, terbatas hanya kapal pelayaran internasional dengan muatan 500 Gross Ton (GT).

Nantinya, pemberlakuan keamanan juga termasuk Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Selain itu, diperlukan penanganan khusus terkait dengan barang berbahaya (dangerous goods) yang dimuat di atas kapal.

Menurutnya, perlu membuat semacam area terlarang dan penyediaan peralatan keamanan di pelabuhan maupun di atas kapal guna mengakomodasi dangerous goods.

Kerja sama pemerintah bersama Department Home of Affairs Australia diharapkan mampu membangun capacity building dan improvisasi regulasi yang ada. Departemen tersebut bertanggung jawab atas imigrasi, kewarganegaraan, dan kontrol perbatasan Negeri Kangguru.

"Saat ini, masih akan buat program dan meminta masukan dari pengguna jasa melalui diskusi. Hasilnya bisa berupa perubahan regulasi baru atau dengan membuat semacam surat edaran," terang Junaedi.

Sumber : Bisnis, 14.08.18.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar