Bisnis.com, KUTA -- Kementerian
Perhubungan (Kemenhub) berencana mengimplementasikan International
Kode Keamanan terhadap Kapal dan Fasilitas Pelabuhan (International Ship and
Port Facility Security/ISPS) untuk pelayaran domestik dan terminal
pelabuhan khusus.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Junaedi Kemenhub mengatakan sejak diberlakukan pada 2004, Indonesia
hanya mengimplementasikan ISPS Code bagi kapal-kapal internasional dan kapal
penumpang cepat.
Selain itu, juga diberlakukan
terhadap pelabuhan khusus yang sering digunakan tempat sandar kapal pesiar
asing.
"Demi peningkatan keamanan,
kami bisa mengatur regulasi untuk memberlakukan kewajiban ISPS Code bagi kapal
domestik," ujarnya dalam acara Port Security Legal Framework Group, Selasa
(14/8/2018).
Junaedi menuturkan ISPS Code
diimplementasikan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub)
Nomor 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal Dan Fasilitas Pelabuhan.
Namun, terbatas hanya kapal pelayaran internasional dengan muatan 500 Gross Ton
(GT).
Nantinya, pemberlakuan keamanan juga
termasuk Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
(TUKS). Selain itu, diperlukan penanganan khusus terkait dengan barang
berbahaya (dangerous goods) yang dimuat di atas kapal.
Menurutnya, perlu membuat semacam
area terlarang dan penyediaan peralatan keamanan di pelabuhan maupun di atas kapal
guna mengakomodasi dangerous goods.
Kerja sama pemerintah bersama Department
Home of Affairs Australia diharapkan mampu membangun capacity building
dan improvisasi regulasi yang ada. Departemen tersebut bertanggung jawab atas
imigrasi, kewarganegaraan, dan kontrol perbatasan Negeri Kangguru.
"Saat ini, masih akan buat
program dan meminta masukan dari pengguna jasa melalui diskusi. Hasilnya bisa
berupa perubahan regulasi baru atau dengan membuat semacam surat edaran,"
terang Junaedi.
Sumber : Bisnis, 14.08.18.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar