Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian
Komunikasi dan Informatika secara resmi mengakhiri penggunaan pita
frekuensi radio 2,3GHz yang sebelumnya digunakan
oleh PT
First Media Tbk., PT Internux, dan PT Jasnita Telekomindo, Jumat (28/12/2018).
Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Perangkat Pos dan
Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail mengatakan pengakhiran tersebut dilakukan karena
ketiga operator tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar Biaya Hak Pengguna
(BHP) kepada negara.
Dengan demikian, sejak hari ini,
First Media dan Internux tak lagi bisa menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz
untuk layanan komunikasi. Internux lebih dikenal dengan layanannya yang
menggunakan nama Bolt.
"Kedua operator layanan komunikasi
tersebut harus mematikan core radio Network Operation Center (NOC) agar tidak dapat melayani pelanggan
menggunakan pita frekuensinya," paparnya, Jumat (28/12).
Penghentian atas Jasnita Telekomindo
juga telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika
(Menkominfo). Pada bulan lalu, perusahaan tersebut telah mengembalikan alokasi
frekuensi radio kepada pemerintah.
Ismail melanjutkan penetapan
pengakhiran yang dilakukan Kominfo tidak menghapuskan kewajiban dari ketiga
perusahaan tersebut untuk melunasi BHP terutang dan denda keterlambatan
pembayaran. Selanjutnya, proses penagihan tunggakan akan dilimpahkan dan
ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga perusahaan operator komunikasi tersebut tercatat
belum melunasi BHP frekuensi. First Media menunggak Rp364,8 miliar, Internux
Rp343,5 miliar, sedangkan
Jasnita Rp 2,1 miliar.
"Lebih lanjut, penagihannya
nanti dilakukan oleh Kemenkeu. Kami dari Kominfo dan Badan Regulasi
Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan terus mengawal," ucapnya.
Sumber : Bisnis, 28.12.18.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar