JAKARTA (Bisnis.com): Kalangan eksportir meminta kejelasan dari pemerintah terkait mekanisme informasi penyaluran hasil ekspor yang menurut rencana bakal tertera dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang akan disempurnakan.
Permintaan itu dikemukakan menyusul pencabutan kewajiban L/C bagi enam komoditas ekspor. Oleh karena itu, mereka meminta kejelasan itu hanya bersifat hanya berupa laporan khusus atau pemberitahuan yang tertera dalam PEB.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (Indonesia Mining Association/IMA) Priyo Pribadi Soemarno mengatakan mekanisme informasi itu harus jelas apakah berupa laporan khusus ataukah pemberitahuan yang tertera dalam PEB saja.
Pada dasarnya, tambahnya, pihaknya sangat menyambut baik rencana pemerintah untuk tetap mengontrol penyaluran dana hasil ekspor melalui mekanisme lain di luar L/C karena pemerintah juga harus mengetahui kemana dana ekspor itu mengalir.
"Oleh karena itu, diperlukan suatu instrumen untuk mengontrol volume dan nilai ekspor. Tetapi harus jelas mekanismenya seperti apa? Apa laporan khusus atau apa? Kami minta kejelasan soal ini,” katanya hari ini.
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menegaskan pemerintah tetap dapat memperoleh informasi penyaluran hasil ekspor melalui Pemberitahuan Ekspor Barang yang akan disempurnakan.
Menurut Priyo, selama ini sebelum kebijakan L/C berhasil diterapkan pemerintah telah mengenakan wajib lapor bagi eksportir. Laporan ekspor itu disampaikan kepada Kementerian Perdagangan.
Untuk pelaku usaha tambang sendiri, kewajiban lapor dalam bentuk apa pun bukan merupakan suatu hal yang sulit sepanjang itu tidak memengaruhi nilai transaksi dan secara teknis tidak memberatkan pelaku ekspor.
“Jadi mau ditaruh dalam PEB sehingga harus merubah PEB pun buat kami tidak masalah. Yang penting harus ada kejelasan soal mekanisme itu,” ujarnya.(fh)
Sumber : Bisnis Indonesia, 29.06.10.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar