Oleh: Raydion Subiantoro
JAKARTA (Bisnis.com): Sektor penerbangan dalam negeri mulai besok akan mulai memasuki babak baru seiring dengan berlakunya ketentuan tarif batas atas, yang mengkategorikan pelayanan maskapai menjadi tiga jenis.
Melalui Keputusan Menteri Perhubungan No. 26/2010 tentang Tarif Pesawat Kelas Ekonomi sebagai revisi KM No. 8/2002 dan KM 9/2002, maskapai dibagi menjadi tiga jenis yakni maskapai pelayanan penuh (full service), menengah (medium), dan minimal (no frill).
Herry Bakti Singayuda Gumay, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, mengatakan sudah tidak ada masalah lagi dengan Keputusan Menhub itu sehingga ketentuan di dalam KM itu sudah mulai berlaku mulai 1 Juni 2010.
“Besok sudah mulai berlaku. Maskapai juga sudah melaporkan mau masuk kategori mana saja,” katanya, malam ini.
Dia menuturkan satu-satunya maskapai yang memilih sebagai maskapai full service adalah Garuda Indonesia. Sementara, maskapai no frill diantaranya adalah Citilink dan Wings Air.
“Kalau Lion Air saya lupa, no frill atau medium. Yang lainnya, maskapai seperti Mandala, masuk ke medium. Kebanyakan memang memilih medium,” jelasnya.
Maskapai yang memilih melayani full service bisa menetapkan tarif batas atas sebesar 100% yang ditetapkan dalam KM. Sementara, maskapai medium bisa sampai 90%, dan no frill hanya 85%.
Sebagai ilustrasi, misalnya rute Jakarta-Surabaya ditetapkan tarif batas atas Rp1 juta, maka maskapai full service bisa menetapkan tarif hingga Rp1 juta, medium Rp900.000, dan no frill setinggi-tingginya Rp850.000.
Adapun kriteria maskapai full service a.l. memiliki jarak antarkursi 32 inchi, memiliki layanan lounge di bandara, bagasi hingga 20kg, dan hiburan dalam pesawat.
Maskapai medium a.l. jarak antarkursi 29-31 inchi, makanan ringan, bagasi terbatas. Sementara maskapai no frill a.l. jarak antarkursi 29 inchi, tidak ada bagasi, tidak ada makan-minum, dan tidak ada hiburan dalam pesawat. (ts)
Sumber : Bisnis Indonesia, 31.05.10.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar