Medan - Pengadilan Negeri (PN) Medan melakukan penyitaan aset jaminan PT Bumi Hanjaya Logistics (BHL) terkait sengketa perdata perusahaan itu dengan PT Toba Surimi Industries (TSI). Penyitaan itu dinilai BHL tidak berdasar dan rancu.
Kuasa Hukum BHL, Andi Syam Panaungi, menyatakan, sengketa hukum antara kliennya dengan pihak TSI di PN Medan, saat ini masih berproses. Mereka menilai ada kesalahan pihak yang digugat, dan tidak sepatutnya kliennya tidak dituntut secara hukum.
“Klien kami dijadikan korban untuk bertanggung jawab pada suatu yang di luar tugas, wewenang dan tanggung jawabnya,” kata Andi melalui pernyataan tertulisnya yang diterima detikcom di Medan, Minggu (28/7/2013).
Menurut Andi, kasus gugatan ini bermula ketika adanya pengembalian produk kepiting rajungan yang semula dikirim TSI ke Boston, Amerika Serikat, tahun lalu. Awalnya TSI mengirim satu kontainer kepiting rajungan ke perusahaan Stavis Seafood Inc yang berkedudukan di Boston, Amerika Serikat. Pengiriman itu dilakukan melalui salah satu perusahaan kargo, bukan Hanjin Logistics.
Stavis Seafood kemudian mengembalikan kontainer itu karena sesuatu alasan. Pengembalian produk dilakukan melalui Hanjin Logistics, yang menggunakan agen pelayanan logistics PT BHL dengan hak-hak dan tanggung jawab yang terbatas.
Menurut hukum, kata Andi, BHL bukanlah pihak dalam perjanjian pengangkutan. Mereka hanya sebagai forwarding agent yang menangani urusan logistics di Pelabuhan Belawan dan Kota Medan sewaktu pengapalan, maupun penerimaan barang apabila kapal pengangkut atau barang tiba. Namun terbatas pada jasa pelayanan dan pengurusan logistics. BHL murni perusahaan nasional, dan tidak terafiliasi dengan pihak pengangkut, Hanjin Logistics, karena Hanjin Logistics adalah perusahaan asing yang berdomisili di luar negeri.
"Karena itu, sesuai hukum mestinya Toba Surimi Industries menggugat pihak yang mempunyai hubungan hukum dengannya, yaitu pihak pengangkut dan pihak pengirim barang. Pengadilannya pun bukan di Medan, tetapi di Boston," kata Andi.
Penyitaan aset jaminan PT BHL dilakukan juru sita PN Medan pada 22 Juli lalu karena adanya penetapan nomor 66/Pdt.G/2012/PN. Mdn. Penyitaan ini sebagai buntut perkara antara PT BHL dan PT TSI yang bergulir di PN Medan.
PT TSI mengugat BHL ke pengadilan karena adanya masalah dalam pengaturan suhu kontainer yang menyebabkan kepiting rajungannya beku dan menimbulkan kerugian sebesar USD 253,060 atau sekitar Rp 2 miliar lebih.
Sumber : detikNews, 28.07.13.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar