Jakarta
- Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyimpulkan adanya indikasi kerugian
keuangan negara pada PT Pelindo II minimal sebesar
US$ 306 juta ekuivalen Rp 4,08 triliun (kurs Rp 13.337/US$).
Simpulan
tersebut merupakan hasil pemeriksaan investigatif atas perpanjangan kerja sama
pengelolaan dan pengoperasian pelabuhan Pelindo II berupa kerja sama usaha
dengan PT Jakarta International Container Terminal (PT JICT).
Penyerahan
laporan hasil pemeriksaan investigatif ini dilakukan oleh BPK kepada DPR pada
hari ini, Selasa (13/6/2017) di Gedung DPR, Jakarta, seperti dikutip dari
keterangan tertulis.
Pemeriksaan
BPK tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat dari DPR
RI No. PW/02699/DPR RI/II/2016 tanggal 16 Februari 2016 kepada Ketua
BPK tentang pengajuan permintaan dilakukannya pemeriksaan investigatif atas
perpanjangan perjanjian kerja sama pengelolaan dan pengoperasian PT JICT antara
PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding (HPH).
Berdasarkan
hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan adanya indikasi berbagai
penyimpangan dalam proses perpanjangan perjanjian kerja sama pengelolaan dan
pengoperasian PT JICT yang ditandatangani tanggal 5 Agustus 2014.
Indikasi
berbagai penyimpangan yang ditemukan BPK ini patut diduga sebagai suatu
rangkaian proses yang saling berkaitan dan ditujukan untuk mendukung
tercapainya perpanjangan perjanjian kerja sama pengelolaan pelabuhan milik PT
Pelindo II dengan mitra lama (pihak HPH) dengan cara-cara yang diindikasikan
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber
: detik, 12.06.17.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar