KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai mengatur
ruang gerak penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi dalam menjalankan
bisnis mereka di bidang angkutan sewa khusus online. Ketentuan tersebut
tercantum dalam draf revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor
Umum Tidak Dalam Trayek, yang menjadi payung hukum bagi taksi online.
Koreksi terhadap aturan ini sebagai buntut keputusan
Mahkamah Agung yang menganulir 14 pasal dalam Permenhub No. 26/2017 pada
Agustus lalu, karena tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Berdasarkan draf revisi Permenhub No. 26/2017 per 13
Oktober 2017 yang diterima KONTAN, ada beberapa aturan yang diperketat. Paling
utama adalah menyangkut pemasangan stiker di taksi online. Sebelumnya, stiker
hanya memuat informasi wilayah operasi.
Dalam aturan revisi, stiker juga memuat informasi
jangka waktu berlaku izin, nama badan hukum dan logo perhubungan. Stiker ini
untuk memudahkan monitoring taksi online. "Stiker juga jadi alat
pengawasan di lapangan untuk mewujudkan transportasi yang lancar dan
tertib," kata Cucu Mulyana, Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian
Perhubungan," Senin (23/10)
Stiker angkutan sewa khusus ini bertujuan agar tidak
terjadi kekeliruan antara angkutan pribadi dan angkutan online, sehingga
pengguna bisa membedakan. Secara umum, Cucu juga berharap, para aplikator bisa
menaati apa yang menjadi larangan dan kewajiban tersebut. Aturan baru taksi
online ini mulai berlaku pada 1 November 2017 mendatang dengan masa transisi
selama tiga bulan. "Jangan karena masih tiga bulan lagi tidak langsung
dilaksanakan. Harus ditaati," katanya, Senin (23/10).
Setidaknya, terdapat lima larangan dan kewajiban yang
harus ditaati oleh para penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi tersebut.
Misalnya, aplikator dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum.
Larangan yang dimaksud yaitu pertama, dilarang memberikan layanan akses
aplikasi kepada perusahaan angkutan umum yang belum memiliki izin
penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan umum tidak dalam trayek.
Kedua, dilarang memberikan layanan akses aplikasi
kepada perorangan. Ketiga, dilarang merekrut pengemudi.Keempat, dilarang
menetapkan tarif. Kelima, dilarang memberikan promosi tarif di bawah tarif
batas bawah yang telah ditetapkan.
Selain itu, aplikator juga harus menaati banyak
aturan. Antara lain, wajib memberikan akses digital dashboard kepada direktur
jenderal, kepala badan, gubernur, bupati sesuai kewenangan.
Sumber : Kontan, 24.10.17.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar