JAKARTA (Bisnis.com): Dispensasi penggunaan kapal berbendera asing hingga Mei 2011 hanya diberikan kepada armada dengan kontrak sewa yang diteken sebelum UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran terbit dan berlaku hingga melebihi tiga tahun sejak UU itu diberlakukan.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Sunaryo menegaskan dispensasi tersebut dilakukan dengan mengacu kepada pasal 341 UU No.17 tahun 2008 tersebut. “Pelaksanaan asas cabotage adalah perintah UU Pelayaran, ini demi negara,” katanya kepada Bisnis.com, hari ini.
Dia mengaku telah mengetahui Ditjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral meminta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang belum sanggup memenuhi asas cabotage untuk mengajukan surat permohonan dispensasi.
Direktorat Jenderal Migas akan memfasilitasi penerbitan rekomendasi pemberian dispensasi kepada KKKS mitra Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas) terutama untuk kapal-kapal jenis drilship, seismic 3D dan kapal kontruksi.
Sunaryo mengakui Kementerian ESDM minta bantuan agar dispensasi diberikan kepada kapal asing yang belum ada di Indonesia. “Namun, kami juga minta bantuan kepada mereka karena penggunaan kapal Merah Putih adalah amanah UU," katanya.
Sayangnya, Kementerian ESDM maupun BPMigas belum menyampaikan langkah-langkah konkret terkait pengadaan kapal jenis seismic 3D, drillship dan rig berbendera Merah Putih karena selama ini dikuasai kapal asing.
Sementara itu, sebanyak 16 kapal pendukung kegiatan lepas pantai yang disewa oleh enam KKKS diketahui masih berbendera asing dengan time charter hingga melampaui roadmap asas cabotage 1 Januari 2011.
Data yang diterima Bisnis dari Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas) menyebutkan sebanya enam KKKS hingga kini masih mengoperasikan kapal berbendera asing dengan time charter hingga melebih 1 Januari 2011.
KKKS tersebut antara lain: CNOOC Southeast Sumatra BV, ConocoPhilips Indonesia, Petrochina International Bermuda Ltd, Petrochina International Jabung Ltd, Santos (Sampang) Pty. Ltd dan Total E & P Indonesia. (mrp)
Sumber : Bisnis Indonesia, 11.02.10.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar