Oleh: Raydion Subiantoro
JAKARTA (Bisnis.com): Kementerian Perhubungan masih membahas ratifikasi konvensi asas penahanan kapal atau arrest of ship secara internal, serta interdep dengan Kementerian Luar Negeri, dan tidak mempunyai target kapan pembahasan itu bisa selesai.
“Tidak ada target kapan pembahasan bisa selesai. Kemenlu merupakan pihak yang berperan cukup besar karena ini kan secara internasional, dan akan diratifikasi Presiden. Kemenhub akan membantu dalam hal teknis,” jelas Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Leon Muhammad hari ini.
Menurut dia, sebetulnya Kemenhub, yang diwakili Ditjen Perhubungan Laut, dan Kemenlu tidak menemui permasalahan yang rumit saat pembahasan, namun banyak aturan-aturan internasional yang harus diperhatikan.
“Tidak ditemui kesulitan berarti, hanya saja banyak aspek yang harus dikaji karena ini kan sesuai dengan aturan internasional. Kami masih membahas itu,” ujarnya.
Pelaku usaha pelayaran mendesak pemerintah merampungkan ratifikasi tersebut karena bank meminta jaminan tambahan untuk pembiayaan perkapalan.
Sebagian besar bank di Indonesia belum dapat menerima kapal sebagai jaminan karena tidak ada kepastian hukum apabila terjadi gagal bayar, sehingga bank meminta tambahan aset tidak bergerak sebagai jaminan.
Sumber : Bisnis Indonesia, 18.02.10.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar