Bisnis.com,
JAKARTA-- Kementerian Perindustrian mengaku tidak menyetujui rencana revisi
Undang-undang Mineral dan Batubara atau perpanjangan ekspor mineral konsentrat
karena akan berdampak pada bahan baku industri smelter.
Dirjen
Pengembangan Perwilyahan Industri (PPI) Kementerian Perindustrian Imam Haryono menyatakan institusinya
menolak revisi Undang-undang Mineral dan Batubara karena akan memengaruhi
ketidak pastian bagi investor di sektor industri smelter.
“Karena
sudah mengundang investor aalagi ekspor mineral memang sudah dilarang. Jadi ada
jaminan bahan baku. Dan investasi pengolahan mineral tidak sedikit dan lama.
Kalau direlaksasi kan kasihan nanti. Jadi pasti kami berikan kepastian dunia
usaha bahwa bahan baku bisa terjamin,” katanya.
Padahal,
sejak 2012, sudah ada 21 smelter yang berencana menanamkan investasi di
industri smelter dengan total nilai investasi US$12 miliar.
Belum
lama ini, Plt. Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan berencana untuk mengajukan
revisi Undang-undaNg Mineral dan
Batubara untuk memperpanjang ekspor konsentrat mineral.
Sumber
: Bisnis Indonesia, 21.09.16.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar