16 Agustus 2010

[160810.ID.BIZ] Sistem Online Mudahkan Verifikasi Kayu

JAKARTA, KOMPAS.com - Isu-isu kehutanan sangat menarik di dunia internasional. Citra kayu-kayu di Indonesia selama ini buruk karena dianggap ilegal. Untuk itulah, Kementerian Kehutanan RI menerapkan sistem verifikasi legalitas kayu secara online.

"Pekan lalu kami berangkat ke AS dan Brasil untuk memperkenalkan sistem verifikasi legalitas kayu agar citra kayu kita bisa pulih," ungkap Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kemhut RI, Bambang Sukmananto, di sela-sela Sosialisasi Kebijakan Bidang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan (IPHH)/Pengendalian Pasokan Bahan Baku IPHH di Hotel Twin Plaza, Jakarta, Rabu (4/8/2010).

Bambang mengatakan, "Jika kita bekerja dengan sungguh-sungguh, produk hutan Indonesia tidak akan bisa dikalahkan oleh produk negara-negara lain yang beriklim dingin.

Mengingat pertumbuhan kayu Tanah Air dikenal cepat sekali karena menyerap lebih banyak sinar matahari. Dengan sistem verifikasi itu, kita bisa menekan harga dan menaikkan mutu yang lebih baik."

Kalangan pengusaha di sektor kehutanan nantinya akan mendapat kepastian legalitas produk kayunya melalui sistem verifikasi itu. Selain itu, sistem yang sudah diterapkan sejak 2008 itu juga meningkatkan kinerja industri kehutanan karena perusahaan dan birokrasi tak perlu kontak langsung.

Sebagai negara produsen, Indonesia menjalin kerjasama dengan negara-negara konsumen di Uni Eropa dalam upaya peningkatan kualitas kayu Indonesia. UE sendiri sudah menjalankan aturan dimana produk-produk kayu yang masuk harus legal dan transparan.

"Jika bisa memenuhi aturan mereka, maka status negara kita akan menjadi Green," ujar Bambang. Pada 2003 negara-negara UE membentuk Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) sebagai bingkai kerja mereka terhadap legalitas kayu tropis.

Untuk itu, perlu keterbukaan informasi antara pemerintah dan perusahaan/industri. Pemerintah juga diharapkan lebih siap menerima berbagai masukan dari kalangan LSM. "Jangan ditutup-tutupi," tegas
Bambang.

Sumber : Kompas, 04.08.10.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar