19 Agustus 2010

[190810.ID.BIZ] Data 300 Kapal Bodong Diproses

JAKARTA: Data 300 unit kapal yang belum diimpor tetapi belum mengantongi dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) dan surat keterangan bebas pajak pertambahan nilai (SKB PPN) segera diserahkan ke Kementerian Perhubungan.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengatakan data-data yang masuk tersebut sedang direkapitulasi untuk diserahkan ke Kemenhub.

Menurut dia, data yang masuk itu baru 30% dari sekitar 1.000-an kapal yang diduga diimpor tetapi belum mengantongi PIB dan SKB PPN. “Datanya sudah terkumpul 300-an kapal dan itu segera kami serahkan,” katanya kepada Bisnis hari ini.

Dia meyakini masih ada ratusan kapal yang belum terdaftar di INSA karena bulan dimiliki anggota organisasi ini yang belum mengantongi PIB dan SKB PPN. “Yang kami urus adalah khusus anggota INSA,” tegasnya.

Aktivitas impor kapal tanpa dilengkapi dokumen PIB dan SKB PPN sudah berlangsung sejak 2001, tetapi seiring pelaksanaan roadmap asas cabotage, jumlah kapal bodong tersebut terus meningkat bahkan kini diperkirakan lebih dari 1.000 unit.

Menurut INSA, sebanyak 35% dari kapal-kapal tersebut adalah armada yang bergerak di sektor angkutan tug and barge (tongkang), 30% kapal angkutan kargo umum (general kargo), kontainer 10% dan lain-lain 25%.

Johnson menjelaskan dalam proses pendaftaran dan mengganti kapal-kapalnya dari asing ke Merah Putih, pelaku usaha pelayaran sudah menaati peraturan yang dipersyaratkan Kemenhub yakni Keppres No.4 tahun 1996.

Namun, katanya, masih ada pelaku usaha pelayaran yang belum memahami aturan Kementerian Keuangan melalui KMK No.10 tahun 2001 yang mensyaratkan untuk mendapatkan insentif PPN, pelayaran wajib mendapatkan SKB dari Ditjen Pajak. (sut)

Sumber : Bisnis Indonesia, 19.08.10.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar