Oleh: Maria Y. Benyamin
JAKARTA: Pemerintah memastikan kewajiban label bagi produk pangan mulai diimplementasikan bersamaan dengan kewajiban label untuk produk nonpangan pada 1 September 2010.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kustantinah mengatakan implementasi wajib label untuk produk pangan pada 1 September berlaku untuk produk-produk yang baru diproduksi.
Adapun, untuk produk yang telah diproduksi, bahkan sudah diedarkan diberikan masa penyesuaian hingga 6 bulan ke depan.
“Itu untuk yang mengajukan aplikasi registrasi baru [1 September]. Untuk yang sudah punya nomor registrasi, tetapi labelnya belum penuhi persyaratan label, akan dilakukan penyesuaian. Jadi, produsen dan importir wajib melakukan penyesuaian secara benar dan bertahap, paling lama selama 6 bulan ke depan,” ujarnya di sela-sela kunjungan ke Pasar Segar, Ramah Mandiri, dan Pasar Swalayan Farmer’s Market di Kelapa Gading, hari ini.
Dia menambahkan dengan adanya sejumlah penyesuaian yang bertahap itu, maka mulai 1 Maret 2011 seluruh produk pangan ditargetkan sudah memenuhi kewajiban label berbahasa Indonesia.
Kendati demikian, Kustantinah menegaskan implementasi wajib label bagi produk pangan tersebut tidak akan diikuti oleh perubahan peraturan tertentu atau dikeluarkannya peraturan baru.
Pasalnya, kewajiban label bagi produk pangan tersebut hanya memfungsikan kembali peraturan yang ada. Menurut dia, sebelumnya sudah ada peraturan terkait dengan label berbahasa Indonesia, yakni PP No.69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan.(jha)
Sumber : Bisnis Indonesia, 30.08.10.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar