JAKARTA: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta menggagas kerja sama sistem informasi kepabeanan dengan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok.
Gagasan tersebut disampaikan saat pertemuan antara 12 Pengurus Kadin DKI Jakarta dengan Pejabat KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok hari ini.
Wakil Ketua Bidang Transportasi, Logistik dan Kepelabuhanan Kadin DKI Jakarta Syafrizal B.K. mengatakan pihaknya akan membentuk lembaga kepabeanan yang berinduk di Kadin DKI untuk memberikan informasi terkait sistem dan peraturan di bidang kepabeanan kepada seluruh anggota.
”Selambatnya lembaga tersebut kami luncurkan sebelum akhir tahun ini. Karena itu, kami menggandeng Bea dan Cukai untuk bekerja sama dalam mewujudkan hal tersebut,” ujarnya saat pertemuan tersebut hari ini.
Lembaga tersebut, kata dia, akan berbentuk lembaga konsultasi yang menampung keluhan dan aspirasi anggota Kadin di Jakarta maupun pengusaha terkait di sektor jasa kepelabuhanan.
“Sistemnya kerja sama dengan Bea dan Cukai nanti seperti apa, itu yang sedang kami bahas bersama,” paparnya.
Dalam pertemuan itu, Kadin DKI juga menyampaikan sejumlah persoalan yang mesti mendapat perhatian serius instansi Bea dan Cukai, a.l. peraturan terkait barang yang tidak dikuasai, pengawasan pelaksanaan impor terkait SNI, pengawasan peredaran barang eks impor dan kegiatan antarpulau.
Selain itu, mereka juga mengeluhkan soal pembaruan pusat data nilai pabean, data pelaku importir dan eksportir serta perusahaan jasa kepabeanan yang berhubungan dengan Bea dan Cukai. “Soalnya belum semua pelaku usaha di Jakarta menjadi anggota Kadin,” tutur Syafrizal.
Nirwala Dwi Heryanto, Kabid Pelayanan Pabean dan Cukai Tanjung Priok, merespon positif tawaran kerjasama tersebut.
“Ini bagian meingkatkan komunikasi antar pengusaha dan pemerintah agar tidak terjadi salah persepsi atas peraturan kepabeanan yang hendak dan sudah digulirkan,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, kata dia, Kadin DKI dan KPU Bea Cukai Tanjung Priok telah sepakat membentuk wadah forum komunikasi kepabeanan sebelum lembaga kerjasama kepabeanan itu dilaksanakan. (arh)
Sumber : Bisnis Indonesia, 12.10.10.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar