29 Oktober 2010

[291010.ID.SEA] Arpeni Sambut Positif Pembatalan Pailit

JAKARTA: Oentoro Suryo, Bos PT Arpeni Pratama Ocean Line, Tbk, tersenyum setelah mendengar putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak permohonan pailit yang diajukan oleh Korea Securities Finance Corporation.


Mengenakan baju berwarna putih dan berdasi merah, Oentoro kelihatan nikmat saat menyeruput secangkir air hangat pada acara Ulang Tahun Masyarakat Pemerhati Pelayaran, Pelabuhan dan Lingkungan Maritim (Mappel), hari ini.


Pria yang baru saja ikut dalam acara pelantikan P & I Club Indonesia itu selalu mengumbar senyum saat bersalaman dengan sejumlah rekan sejawatnya seperti Anggota Komisi V DPR Abdul Hakim dan Ketua Gapasdap Syarifuddin Mallarangan.


Oentoro mengatakan perseroannya wajar menang dalam kasus ini. “Saya senang, hari ini semua pemberitaan media menyangkut Arpeni sangat positif,” katanya.


Mantan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) itu mengatakan dengan keputusa tersebut, perseroannya akan lebih fokus dalam melanjutkan program restrukturisasi perusahaan.


Menurut dia, manajemen salah satu perseroan pelayaran terkemuka di Indonesia itu berkomitmen melanjutkan program restrukturisasi. “Tidak ada batas waktu sampai kapan, yang jelas restrukturisasi dilakukan sampai selesai,” ujarnya.


Seperti diketahui, majelis hakim yang terdiri dari Pramodana Kusumah Atmadja, Nirwana, dan Yulman, dalam sidang pembacaan putusan perkara No. 67/PAILIT/2010/PN.NIAGA.JKT.PST, Rabu, menolak gugatan pailit yang diajukan Korea Securities Finance Corporation.


Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim a.l. berpendapat bahwa permohonan pailit yang diajukan Korea Securities (pemohon) terhadap Arpeni (termohon) ini pembuktiannya dinilai tidak sederhana sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Pasal 8 Ayat 4 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.


Pasalnya, menurut majelis hakim, dari proses pemeriksaan perkara tidak terungkap dengan terang mengenai eksistensi adanya utang dan kreditur lain, yang pada saat persidangan dibantah oleh Arpeni Pratama (termohon).


Arpeni Pratama merupakan penjamin dari YED 5 S.A., perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Panama.


Majelis hakim menilai bahwa perkara ini bersifat kompleks dan pembuktiannya tidak bersifat sederhana, sehingga pembuktian yang rumit ini bukanlah menjadi wilayah dari Pengadilan Niaga dalam memeriksanya.


Di lain pihak, kuasa hukum Korea Securities, Yusfa Perdana, menyebutkan pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan menempuh upaya hukum selanjutnya atau tidak. “Nanti kami pikir-pikir dulu,” katanya, seusai sidang, kemarin.


Yusfa berpendapat bahwa pada saat proses pemeriksaan perkara di pengadilan, pihaknya cukup mempunyai bukti-bukti yang dapat memperkuat dalil-dalil permohonan pailit terhadap Arpeni.


Apalagi dalam obligasi itu juga sudah jelas kapan jatuh temponya dan perusahaan asal Korea itu juga telah mengajukan somasi beberapa kali guna menagih kewajiban YED 5 itu kepada Arpeni tersebut. (sut)


Sumber : Bisnis Indonesia, 29.10.10.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar