JAKARTA: Sebanyak 164 perusahaan pelayaran yang memiliki 854 unit kapal di Indonesia akhirnya mengurus kelengkapan administrasi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN.
Pengurusan dua dokumen itu dilakukan menyusul keluarnya Peraturan Dirjen Pajak No. 46/PJ/2010 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor atau Penyerahan Kapal untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengatakan jumlah kapal yang mengurus dokumen kepabeanan yang dikeluarkan Ditjen Bea dan Cukai dan Ditjen Pajak itu melonjak secara signifikan.
Dia menjelaskan pada Agustus tahun ini, jumlahnya baru sekitar 400 kapal milik 50-an perusahaan pelayaran nasional, sekarang jumlahnya meningkat menjadi 854 kapal milik 164 perusahaan pelayaran nasional.
Menurut dia, angka tersebut belum termasuk kapal milik bukan anggota INSA. "Yang mendaftar ke INSA hampir 1.000 kapal," katanya seusai acara sosialisasi Peraturan Dirjen Pajak No. 46/PJ/2010 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor atau Penyerahan Kapal untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, hari ini.
Sejak 10 tahun yang lalu, katanya, masalah kapal yang belum melengkapi dokumen pemberitahuan impor barang dan surat keterangan bebas pajak pertambahan nilai sudah mencuat kepermukaan.
Selama kurun waktu itu pula, masalah ini belum pernah ada solusinya, padahal jumlah kapal berbendera Merah Putih yang belum melengkapi kedua dokumen itu naik setiap tahun, bahkan angkanya mencapai 1000-an, terutama setelah kegiatan impor kapal melonjak pasca pelaksanaan asas cabotage.
Dia menjelaskan pembiaran masalah ini dapat menjadi ancaman serius terhadap pembangunan perekonomian nasional. "Sebab, jumlah sudah lebih 10% dari total armada niaga nasional yang jumlahnya kini sudah mencapai hampir 9.700 unit," tandasnya.(yn)
Sumber : Bisnis Indonesia, 17.11.10.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar