Amitava Chatterjee, Presiden Direktur Sara Lee mengatakan, dalam melaksanakan proses transisi ke pemilik baru, perusahaan berkomitmen untuk meminimalisir pemutusan hubungan kerja (PHK). Untuk itu, manajemen menawarkan pilihan karir yang fleksibel kepada para karyawan.
Dalam hal ini, karyawan masih diberikan kesempatan untuk melanjutkan hubungan kerja melalui mekanisme yang telah ada dan telah disosialisasikan sebelumnya.
"Namun Serikat Pekerja terus menuntut hal yang berbed dan sangat jauh di atas ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan," kata Amitava dalam siaran pers kepada KONTAN, Jumat (19/11).
"Namun Serikat Pekerja terus menuntut hal yang berbed dan sangat jauh di atas ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan," kata Amitava dalam siaran pers kepada KONTAN, Jumat (19/11).
“Kami menghargai pendapat yang disampaikan sepanjang disampaikan sesuai ketentuan perusahaan dan peraturan yang berlaku di Indonesia," lanjut Amitava. Untuk itu dia berjanji akan menyelesaikan hal ini secara internal. Selama kesepakatan masih dalam proses, perusahaan juga berkomitmen melayani konsumen dan pemangku kepentingan terkait.
Sara Lee adalah anak usaha Sara Lee Corp. Perusahaan ini pertama kali didirkan tahun 1962 dengan nama PT Prodenta Indonesia. Perusahaan yang awalnya berbasis di Surabaya ini dikenal sebagai produsen produk perawatan pribadi.
Pada tahun 1985, operasional perusahaan dipindah ke Jakarta dan seluruh saham diambil alih oleh Sara Lee Douwe Egbert NV, anak usaha Sara Lee Corp yang berbasis di Belanda. Anak usaha Sara Lee Body Care, PT Sara Lee Indonesia merupakan perusahaan distribusi dan pemasaran berbagai produk Sara Lee seperti Zwitsal, Sanex, Purol, She, dan Brylcreem.
Sumber : Kontan, 21.11.10.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar