Bisnis.com, JAKARTA-- Regional Comprehensive Economic
Partnership (RCEP) merupakan salah satu pakta kerja sama ekonomi
terbesar di dunia yang sedang diupayakan penyelesaiannya tahun ini.
Namun, rupanya belum banyak yang tahu bahwa Indonesia
memainkan peran yang penting dalam RCEP.
Menteri
Perdagangan Indonesia Agus Suparmanto mengakui hal
tersebut. Menurutnya, publik belum banyak mengetahui dan paham mengenai perundingan
RCEP yang dilakukan oleh Indonesia selama ini.
Adapun menurutnya isu perundingan RCEP merupakan salah
satu perjanjian dagang dan kerja sama ekonomi yang diharapkan segera
diselesaikan secara substansial tahun ini oleh Indonesia.
“Sayangnya, tidak banyak masyarakat yang paham tentang
perundingan RCEP. Padahal, ide dan konsep RCEP pertama kali digulirkan pada KTT
Asean ke-19 pada 2011 di Bali, Indonesia. Kala itu Indonesia sebagai Ketua
Asean 2011,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (2/11).
Dalam perjalanannya,setelah diinisasi di Bali, Asean yang didukung oleh 6 negara mitra
perjanjian dagang bebasnya yakni China,
Korea Selatan, Jepang, Australia, Selandia Baru, dan India menyepakati
pembentukan Guiding Principle for Negotiating RCEP dan meluncurkan pakta
kerja sama tersebut dalam KTT Asean ke-21 pada 2012 di Kamboja.
Dalam hal ini RCEP diharapkan akan mendorong kemajuan
industri negara-negara Asean. Ambisi itu diperkuat dengan adanya keenam negara
mitra perdagangan Asean dalam rantai pasok kawasan RCEP.
Berdasarkan
catatan Kementerian Perdagangan, perundingan putaran pertama RCEP dimulai pada
Mei 2013. Adapun, dalam proses perundingan RCEP, Indonesia ditunjuk sebagai
negara koordinator .
Sementara itu Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan
Internasional Kementerian Perdagangan, Iman Pambagyo ditunjuk sebagai Ketua
Komite Perundingan Perdagangan (Trade Negotiating Committee/TNC) RCEP sekaligus
Ketua Perunding untuk Asean.
“Karena perannya sebegai negara pencetus dan pengembang
ide RCEP, Indonesia kemudian diusulkan menjadi negara koordinator dan Ketua
Komite Perundingan RCEP sekaligus sebagai Ketua Perunding Asean,” jelas Iman
Pambagyo.
Iman menambahkan bahwa RCEP merupakan perjanjian dagang
dan kerja sama ekonomi terbesar yang mencakup 9 kelompok kerja dan 7
subkelompok kerja sesuai dengan cakupan perundingan yang disepakati.
Sembilan kelompok kerja tersebut meliputi perdagangan
barang, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan,
standar dan kesesuaian, SPS, pengamanan perdagangan, jasa, investasi, kekayaan
intelektual, niaga elektronik, kerja sama ekonomi dan teknis, pengadaan barang
pemerintah, penyelesaian sengketa, finansial, dan telekomunikasi.
“Di bawah kepemimpinan Indonesia, perundingan RCEP yang
melibatkan 16 negara ini dipandang
sangat penting dan diharapkan dapat menjadi penyeimbang bagi maraknya langkah
proteksionisme yang terus bergulirakhir-akhir ini,” ujar Mendag Agus.
Untuk itu Mendag AGus menargetkan RCEP harus segera
diselesaikan secara substantif tahun ini agar dapat ditandatangani tahun 2020.
Adapun, dengan jumlah populasi masyarakat negara anggota
yang mencapai 48% dari populasi dunia dan dengan total PDB sebesar 32% dari PDB
dunia, RCEP akan menjadi pasar yang besar dimana 29% perdagangan dunia berada
di kawasan ini. Selain itu, arus investasi asing langsung (FDI) yang masuk ke kawasan
ini mencapai 22% dari FDI dunia.
Bagi Indonesia, RCEP menjadi tantangan sekaligus peluang
besar bagi akses pasar ekspor produk unggulan dan masuknya arus investasi di
sektor industri bernilai tambah tinggi
Saat ini perundingan RCEP hampir menyelesaikan seluruh
isu perundingan, khususnya terkait teks perjanjian. Saat ini, isu perudningan
mengenai teks perjanjian tersebut hanya menunggu konfirmasi persetujuan dari
India.
Dengan demikian, Indonesia mengharapkan India dapat
segera memberikan sinyal positif. Hal itu dibutuhkan agar pada KTT RCEP ke-3
pada 4 November 2019, kepala negara anggota RCEP dapat memberikan pengumuman
perkembangan perundingan yang signifikan dan rencana ke depan terkait dengan
proses penandatanganan.
Sumber : Bisnis, 02.11.19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar