Bisnis.com, JAKARTA - Kenaikan upah minimum regional
2020 telah ditetapkan sebesar 8,51 persen oleh Kementerian Ketenagakerjaan,
disesuaikan dengan besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Mengacu ke Surat Edaran Menteri Nomor
B-M/308/HI.01.00/2019, para gubernur di 34 provinsi seluruh Indonesia
wajib mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing daerah
secara serentak pada 1 November 2019.
Adapun untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), selambat-lambatnya
ditetapkan dan diumumkan pada 21 November 2019.
Meski diputuskan UMP nasional sebesar 8,51 persen, tapi
daerah dengan UMP/UMK pada 2015 masih di bawah nilai Kebutuhan Hidup Layak
(KHL) diwajibkan menyesuaikan upah minimumnya untuk sama dengan KHL paling
lambat pada penetapan upah minimum 2020.
Hal itu diatur dalam Pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 78 Tahun 2015 mengenai pengupahan. Dalam hal ini, disebutkan ada tujuh
provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama dengan KHL yaitu Kalimantan Tengah,
Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua Barat, Maluku, dan
Maluku Utara.
Lalu, provinsi mana saja yang memiliki UMP terendah untuk
2020? Berikut daftar 10 provinsi dengan UMP terendah:
1.
Jawa Tengah dari Rp1.605.396 pada 2019, menjadi Rp1.742.015 pada 2020,
2.
Jawa Timur dari Rp1.630.059 pada 2019, menjadi Rp1.768.777 pada 2020,
3.
Jawa Barat dari Rp1.668.372 pada 2019, menjadi Rp1.810.350 pada 2020,
4.
NTT dari Rp1.793.293 pada 2019, menjadi Rp1.945.902 pada 2020,
5.
DI Yogyakarta dari Rp1.570.922 pada 2019, menjadi Rp2.004.000 pada 2020,
6.
Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Rp2.012.610 pada 2019, menjadi Rp2.183.883 pada
2020,
7.
Bengkulu dari Rp2.040.000 pada 2019, menjadi Rp2.213.604 pada 2020,
8.
Sulawesi Tengah dari Rp 2.123.040 pada 2019, menjadi Rp2.303.710 pada 2020,
9.
Kalimantan Barat dari Rp2.211.500 pada 2019, menjadi Rp2.399.698 pada 2020,
10.
Lampung dari Rp2.240.646 pada 2019, menjadi Rp2.431.324 pada 2020.
Sumber : Bisnis, 04.11.19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar