KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan daftar
positif investasi (DPI) sebagaimana tertuang dalam Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Beleid ini mulai berlaku per tanggal 4 Maret 2021.
Tujuannya untuk mendorong aliran modal investor domestik dan investor asing
masuk ke dalam negeri.
Secara bersamaan, Perpres 10/2021 dengan aturan
turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja lainnya akan
menciptakan iklim berinvestasi di Indonesia lebih menggiurkan.
Perpres 10/2021 menjabarkan DPI terdiri atas
tiga klasifikasi. Pertama, bidang usaha prioritas dengan kriteria merupakan
program/proyek strategis nasional (PSN), padat modal, padat karya, teknologi
tinggi, industri pionir, orientasi ekspor, serta orientasi dalam kegiatan
penelitian, pengembangan, dan inovasi.
Kedua, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan
koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Kriterianya,
kegiatan usaha yang dimaksud tidak menggunakan teknologi atau yang menggunakan
teknologi sederhana.
Lalu kegiatan usaha yang memiliki kekhususan proses,
bersifat padat karya, serta mempunyai warisan budaya yang bersifat turun
temurun.
Dari sisi permodalan, pemerintah mematok bidang usaha
tersebut tidak melebihi Rp 10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan. Namun,
jika pengusaha di level ini sudah naik kelas, maka saat melanjutkan usahanya
harus merujuk kepada kentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Ketiga, bidang usaha dengan persyaratan tertentu dan bidang
usaha yang dapat diusahakan oleh semua penanaman modal, termasuk koperasi dan
UMKM.
Syaratnya, penanaman modal untuk penanaman modal dalam
negeri, penanaman modal dengan
pembatasan kepemilikan modal asing, dan penanaman modal dengan perizinan
khusus.
Dalam hal penanaman modal asing hanya dapat melakukan
kegiatan usaha pada usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar
di luar tanah dan bangunan. Tapi, investor asing tersebut harus berbentuk
perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan kedudukan di dalam
wilayah Republik Indonesia.
Untuk menarik investasi ketiga klasifikasi DPI tersebut,
maka pemerintah memberikan insentif fiskal berupa tax holiday, tax allowance,
serta bebas bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan
pabrik.
Tak hanya itu, insentif non fiskal juga diberikan meliputi
kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan
ketersediaan energi dan bahan baku, keimigrasian, serta ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang
Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dengan adanya pendekatan
DPI, pemerintah memberikan kepastian kepada investor, bahwa pada prinsipnya
semua bidang terbuka bagi penanaman modal. Kecuali ada beberapa investasi yang
dinyatakan tertutup oleh Undang-Undang (UU) atau tidak tertuang dalam lampiran
Perpres 10/2021.
“Bidang usaha yang dibuka sebanyak 1.700 dengan aturan
bahwa investasi di bawah Rp 10 miliar dikhususkan untuk UMKM. Sementara, untuk
modal asing atau modal besar di atas Rp 10 miliar,” kata Menko Airlangga dalam
acara yang bertajuk Business Challenges 2021, Selasa (26/1).
Dalam beleid tersebut pemerintah pusat akan melakukan
evaluasi atas pelaksanaan penanaman modal dalam rangka meningkatkan ekosistem
investasi dan kegiatan berusaha serta percepatan cipta kerja.
Sumber : Kontan, 22.02.2021.