JAKARTA (aksi. id)- Perusahaan Pengurusan Jasa
Kepabeanan (PPJK) mempertanyakan tanggungjawab Terminal Petikemas
(TPK) Koja atas biaya yang timbul akibat gangguan pada sistem
pembayaran (Billing) di terminal tersebut sepanjang Kamis kemarin
Gagan Gartika,
seorang pengusaha PPJK Jumat (26/2/2021) mengatakan banyak pihak dirugikan
sebagai dampak dari gangguan sistem pembayaran tetsebut.
Misalya, kata Gagan, pemilik barang Impor (importir)/
wakilnya PPJK bisa terkena denda (demurage) karena terlambat mengembalikan
kontaier.
PPJK juga juga bisa didenda oleh importir karena terlambat
mengeluarkan barang dari terminal.
"Karena itu manajemennTPK Koja diminta agar
memberitahukan gangguan sistem pembayaran tersebut kepada pelayaran maupu
importir agar importir tidak dikenakan demorage oleh pelayaran dan PPJK tidak
dikenakan denda oleh importir.
Selain itu, kata Gagan, biaya penumpukan dan denda
(finalti) akibat dari gangguan pada billing tersebut harusdibebaskan.
Pengusaha angkutan barang
juga menderita kerugian cukup besar akibat adanya gangguan
operasional khususnya truk trailer pengangkut petikemas selama dua hari
berturut-turut (Rabu dan Kamis sampai Jumat (26/2/2021).
Ketum DPP Asosiasi Pengusha Truk Indonesia
(Aptrindo) Gemilang Tarigan, mengatakan gangguan
kelancaran angkutan barang pada hari Kamis (25/2/2021) terjadi akibat kegagalan
sistem pembayaran jasa layanan di terminal petikemas TPK Koja, Tanjung Priok.
Sehari sebelumnya (Rabu 24/2/20221), kata Tarigan,
kelancaran angkutan barang terganggu akibat Sistem layanan di Bea Cukai atau
aplikasi CEISA (Centralized Integrated Inter- Connected Automated)
mengalami masalah.
Dia mengatakan kerugian pengusha angkutan (kehilangan
pendapatan) dalam dua hari ini saja sekitar Rp 4 juta /truk trailer yang
operasionalnya tergangu. Kerugian semakin besar karena sampai Jumat sistem
pembayaran di Koja masih belum pulih sepenuhnya, ujar Tarigan.
Sumber : aksi.id, 25.02.2021.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar