KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan
Informatika Indonesia (Menkominfo), Johnny G. Plate mengatakan, alasan
penghilangan kata "wajib" untuk bekerjasama dengan perusahaan
telekomunikasi yang terdapat dalam draf Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46
Tahun 2021 Pasal 15, adalah untuk membentuk kerjasama yang adil.
"Ini untuk membentuk kerjasama berdasarkan pada
prinsip adil, wajar, non diskriminatif dan menjaga kualitas layanan," kata
dia singkat saat dihubungi oleh Kontan.co.id, Selasa (23/2).
Sebagai informasi, aturan yang merupakan turunan dari
UU Cipta Kerja itu tertuang dalam PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi
dan Penyiaran (Postelsiar).
Dengan dihilangkan kata "wajib"
pelaku usaha OTT asing dan lokal yang menjalankan usaha di Indonesia tidak lagi
wajib bekerjasama dengan perusahaan telekomunikasi lokal.
Kemenkominfo pun enggan berkomentar lebih lanjut mengenai
implikasi di masa depan mengenai keputusan tersebut.
Sumber : Kontan, 23.02.2021.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar