Sidang perdana keberatan putusan perkara Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU) No 09/KPPU-L/2009 terhadap putusan monopoli dan posisi dominan oleh PT Carrefour Indonesia (Carrefour) digelar pada Senin (11/1/2010) di PN Jakarta Selatan.
Perkara keberatan ini masuk dalam nomor perkara perdata PN Jaksel No 1598/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kusno dan hakim Anggota Yonisman dan Hakim Anggota Tahsin.
Anggota KPPU bidang litigasi Mohammad Reza mengatakan sebelumnya sidang perkara keberatan oleh Carrefour sempat ditunda karena kesalahan tanggal yang dikirimkan oleh delegasi PN Jakpus dimana pihak KPPU mendapat jadwal tanggal 22 Desember 2009, sedangkan pihak pemohon yaitu Carrefour mendapat jadwal 21 Desember 2009.
"Sidang pertama lebih pada sidang perdata, pemohon menyatakan keberatannya, kami menyerahkan putusan perkara," kata Reza di PN Jaksel, Senin (11/1/2010).
Seperti diketahui dalam putusannya sebelumnya KPPU telah menyatakan pihak Carrefour bersalah yang melanggar pasal 17 ayat 1 mengenai monopoli dan pasal 25 ayat 1 huruf (a) mengenai possisi dominan sesuai UU No 5 tahun 1999 mengenai larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dari putusan itu pihak KPPU memutuskan untuk memberikan denda Rp 25 miliar dan pelepasan saham Carrefour seluruhnya di PT Alfa Retailindo ke pada pihak yang tidak terafiliasi dengan Carrefour.
Sumber : Detikcom, 11.01.10.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar