Oleh : Tularji
JAKARTA (bisnis.com): Pemerintah memastikan "Rancangan Peraturan Pemerintah" (RPP) tentang Angkutan di Perairan yang mulai dibahas Kementerian Perhubungan memuat pasal-pasal mengenai perusahaan bongkar muat.
Dalam draf RPP tentang Angkutan di Perairan yang diterima Bisnis menyebutkan kegiatan usaha bongkar muat diatur di dalam pasal 116 hingga 119. Pasal 116 ayat 1 menyebutkan kegiatan bongkar muat harus dilakukan badan usaha bongkar muat.
Pasal 117 dan 118 masing-masing memuat persyaratan usaha bongkar muat dan tata cara pengajuan permohonan izin usaha bongkar muat, sedangkan pasal 119 mengatur tentang kewajiban badan usaha bongkar muat.
Perusahaan bongkar muat di Tanah Air sebelumnya merasa tidak memiliki kepastian hukum dalam berusaha setelah pemerintah mengeluarkan pasal yang berkaitan dengan kegiatan bongkar muat dari PP No.61 tahun 2009 tentang Kepelabuhan.
Karena itu, Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) mendesak pemerintah agar mengeluarkan peraturan menteri (Permen) yang mengatur kegiatan bongkar muat dan memastikan usaha yang menyerap jutaan tenaga kerja itu diatur di dalam RPP Angkutan di Perairan.
Ketua APBMI Bambang K. Rahwardi mengatakan asosiasinya ingin agar pemerintah benar-benar memastikan masalah perusahaan bongkar muat diatur di dalam RPP Angkutan di Perairan.
Dia menjelaskan sejak PP Kepelabuhan terbit, pelaku usaha bongkar muat gelisah karena sektor usaha ini menjadi tidak memiliki kepastian hukum. "Kami ingin RPP ini benar-benar mengatur masalah perusahaan bongkar muat."
Menurut dia, asosianya akan mengawal pembahasan RPP ini guna memastikan ketentuan ini memuat pasal tentang perusahaan bongkar muat setelah usulan mereka tidak ditampung di dalam PP tentang Kepelabuhanan. (tw)
Sumber : Bisnis Indonesia, 07.01.10.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar