21 Januari 2010
[ID-SEA] Produk Luar Wajib Berbahasa Indonesia
VIVAnews - Produk-produk luar negeri yang akan masuk ke Indonesia mulai bulan ini diwajibkan berbahasa Indonesia. Pelabelan bahasa Indonesia dimaksudkan agar tidak terjadi penipuan barang ke masyarakat.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa menuturkan, 'labelling Bahasa Indonesia' adalah upaya non tarif dalam pelaksanaan perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA).
"Kami sudah mendengarkan laporan tim koordinasi penanganan hambatan di bidang perdagangan dalam penanggulangan produk-produk tak berstandar dalam implementasi FTA," ujar Hatta di Kantor Menko Perekonomian, Selasa, 19 Januari 2010.
Tim menyampaikan bahwa mereka bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menerapkan sistem peringatan dini (early warning system). Sistem ini dipakai memonitor apakah terjadi lonjakan impor dan apakah sistem penanggulangan bekerja dengan baik.
Sejumlah upaya barier (penyaring produk yang tidak boleh masuk ke Indonesia) yakni label wajib berbahasa Indonesia dan seusai standar nasional Indonesia.
"Petugas juga diminta untuk melihat SKA (surat keterangan asal), baik itu dari Indonesia atau yang akan masuk agar tidak disalahgunakan," kata Hatta.
Tim juga telah meminta Ditjen Bea dan Cukai agar memperketat pengawasan untuk lima pelabuhan yang telah ditetapkan sebagai jalur masuknya barang-barang dari luar.
Menurut Hatta tim juga sedang melakukan koordinasi renegosiasi tentang 228 pos tarif. Namun, pemerintah tidak bisa mengungkapkan sejauh mana pelaksanaan renegosiasi itu.
Sumber : VivaNews, 19.01.10 (antique.putra@vivanews.com)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar