Oleh : Tularji
JAKARTA (Bisnis.com): Pemerintah diminta tetap memegang komitmen pelaksanaan asas cabotage (distribusi barang di dalam negeri wajib memakai kapal berbendera Merah Putih) sesuai KM Perhubungan No.71 tahun 2005 tentang Pengangkutan Barang/Muatan Antarpelabuhan di Dalam Negeri.
Darmansyah Tanamas, Anggota Bidang Lepas Pantai (Off Shore) Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), mengatakan semua pihak baik pemerintah, pemilik barang maupun operator kapal agar konsisten melaksanaan asas cabotage.
“Sebaiknya semua pihak konsisten dan berkomitmen dengan rencana yang telah ditetapkan bersama. Dengan komitmen itu pelayaran nasional optimistis untuk melaksanakan kebijakan asas cabotage paling lambat 1 Januari 2011,” katanya kepada Bisnis.com, hari ini.
Dia meminta pemerintah tetap melaksanakan kebijakan wajib berbendera Merah Putih bagi kegiatan pengangkutan laut di dalam negeri sesuai KM No.71 tahun 2005 tersebut tanpa harus menundanya ke Mei 2011.
Berdasarkan KM No. 71/2005 tersebut, pengangkutan 13 komoditas termasuk batu bara, minyak dan gas bumi di dalam negeri wajib menggunakan kapal berbendera Merah Putih dan diawaki warga negara Indonesia paling lambat 1 Januari 2010.
Sedangkan satu kegiatan pendukung lepas pantai (off shore) wajib menggunakan kapal berbendera Merah Putih paling lambat 1 Januari 2011. Namun, Pemerintah Indonesia berencana menunda pelaksanaan asas cabotage menjadi Mei 2011.
Menteri Perhubungan Freddy Numberi mengatakan telah menyiapkan rancangan regulasi yang isinya memperpanjang waktu pelaksanaan asas cabotage hingga Mei 2011 tersebut. Kebijakan ini merujuk kepada UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Pasal 341 UU itu menyebutkan kapal-kapal asing yang saat ini masih melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri tetap dapat melakukan kegiatannya paling lama tiga tahun sejak UU Pelayaran ini berlaku.(er)
Sumber : Bisnis Indonesia, 26.01.10.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar