15 September 2010

[150910.ID.BIZ] Izin 20 Unit Usaha Hasil Hutan Kayu Akan Dicabut

JAKARTA: Kementerian Kehutanan akan mencabut izin usaha 20 unit pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) hutan tanaman yang mengelola hutan seluas 289.759 hektare (ha) karena sejak 2005 belum membuat rencana kerja usaha.


"Selama 5 tahun izin telah diberikan, tetapi 20 unit perusahaan itu belum juga membuat rencana kerja usaha. Artinya, mereka tidak serius mengelola usahanya. Jadi Kemenhut tidak perlu ragu mencabut izin usaha mereka," kata Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Kemenhut Hadi Daryanto, hari ini.


Selain 20 unit usaha itu, Kemenhut juga mengaudit 35 unit usaha yang mengelola areal seluas 1,5 juta ha yang masih minim melakukan penanaman di areal konsesinya.


"Dari konsesi seluas 1,5 juta ha yang diberikan Kemenhut sejak 2008-2009, realisasi tanamnya hanya 63.000 ha," ujarnya.


Kemenhut mencurigai rendahnya realisasi tanaman karena perusahaan itu hanya melakukan jual beli izin atau mencari margin dari izin yang diberikan pemerintah.


"Jika perusahaan pemegang IUPHHK HTI tersebut terbukti melanggar aturan, izinnya dicabut."


Menurut dia, sesuai dengan ketentuan, mereka harus sudah melakukan kegiatan di lapangan paling lambat 6 bulan setelah izinnya terbit. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No.6/2007 tentang pengelolaan dan pemanfaatan hutan.


Pencabutan itu, kata Hadi, tidak dapat ditawar-tawar lagi. Namun, guna memenuhi aturan ketentuan hukum yang berlaku Kemenhut akan melayangkan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. (hl)


Sumber : Bisnis Indonesia, 13.09.10.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar