29 September 2010

[290910.ID.BIZ] 'Hapuskan BP Migas & BPH Migas'

JAKARTA: Anggota DPR meminta pemerintah untuk meniadakan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) karena keberadaan dua badan itu hanya merugikan negara.
Anggota Komisi VII DPR Romahurmuziy menilai pada dasarnya keberadaan BP Migas di sisi hulu tidak memiliki kewenangan usaha pertambangan, eksplorasi, dan produksi migas nasional.


Sementara itu, fungsi serta tugas dalam pengawasan dan pengaturan hilir yang selama ini dijalankan BPH Migas juga seharusnya dikembalikan kepada Kementerian ESDM c.q Ditjen Migas.


“Kami menginginkan dalam format Undang-Undang ke depan, BP Migas dan BPH Migas itu ditiadakan dan dikembalikan kepada institusi dengan format yang lebih transparan,” tutur dia dalam Diskusi Peran & Keberpihakan Negara dalam Pengelolaan Migas Nasional, hari ini.


Usulan peniadaan kedua lembaga tersebut, lanjut dia, menjadi salah satu pertimbangan dalam revisi UU Migas No. 22 Tahun 2001.


Menurut dia, ada persoalan mendasar dari keberadaan BP Migas yang sampai sekarang masih belum tuntas a.l. dalam hal transparansi keuangannya. Padahal, BP Migas mendapatkan bagian penerimaan dari setiap kontrak yang ditandatangani.


“Tapi itu [persoalan keuangan BP Migas] kan bukan merupakan wilayah DPR.


Jadi memang transparansinya belum tercapai.” Selain itu, tata kelola BP Migas sama seperti perseroan terbatas (PT), bisa saja membahayakan negara.


Alasannya, jika BP Migas bangkrut maka konsekuensi itu tentu menjadi tanggung jawab negara. Yang lebih memprihatinkan, lanjut dia, selama ini BP Migas terus menjadi bottleneck dengan lambannya persetujuan proposal rencana pengembangan (plan of development/PoD) dan persetujuan work program and budget (WPB) pengelolaan lapangan migas.


“Kami mencatat beberapa blok terakhir yang disetujui BP Migas itu melonjak signifikan, seperti Tangguh, Cepu, dan Senoro. Untuk itu, kita harus mengembalikan BP Migas ini pada format sebenarnya.”


Begitu juga dengan keberadaan BPH Migas untuk sektor hilir, seharusnya diambil-alih oleh pemerintah dalam hal ini Ditjen Migas. “Penetapan harga minyak dan gas itu kan tetap di tangan pemerintah,” tutur Romahurmuziy. (aph)


Sumber : Bisnis Indonesia, 22.09.10.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar