JAKARTA: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat dukungan dari Polda Metro Jaya, PT Jasa Marga dan Badang Pengelola Jalan Tol untuk mempermanenkan kebijakan pembatasan jam operasi truk di jalan tol dalam kota pukul 05.00-22.00 WIB.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan dukungan tersebut juga berasal dari Kementrian Perhubungan dan pihak terkait sehingga dalam waktu dekat ini akan diterbitkan perangkat hukumnya berupa surat keputusan menteri atau gubernur.
“Setelah disepakati dalam pertemuan dengan Kementrian Perhubungan akan secepatnya diterbitkan landasan hukumnya untuk mempermanenkan kebijakan pemberlakuan jam operasi truk jalan tol dalam kota,” katanya di Jakarta hari ini.
Dia mengatakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta harus berjuang meyakinkan seluruh pihak agar setuju untuk mempermanenkan kebijakan pengaturan jam operasional truk di jalan tol dalam kota yang telah diuji coba sejak 10 Mei 2011.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan sedianya rapat evaluasi hasil uji coba pengaturan jam operasional truk di jalan tol dalam kota ruas Cawang-Pluit akan dipercepat sehari dari rencana semula pada 10 Juni 2011.
“Tetapi, sampai Kamis sore belum ada undangan dari pihak pemerintah pusat yang rencana menyelenggarakan rapat evaluasi itu. Kami tetap menunggu,” katanya.
Menurut dia Pemprov DKI Jakarta dan instansi yang terkait telah menampung aspirasi masyarakat Ibu Kota yang meminta agar kebijakan pengaturan jam operasional itu dibuat menjadi permanen dan diperluas wilayahnya.(api)
Sumber : Bisnis Indonesia, 09.06.11.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar