JAKARTA: Usaha logistik mempersoalkan pengenaan biaya security charge (biaya inspeksi kargo) oleh maskapai untuk angkutan kargo udara.
Mahendra Rianto, Wakil Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), mengatakan para penyedia jasa logistik juga dikenai security charge oleh regulated agent (RA) atau agen inspeksi sebagai lembaga resmi pemeriksa kargo angkutan udara.
“Pemerintah harus melihat celah di mana masih banyak pemborosan yang terjadi. Eksportir dibebankan ongkos ganda,”ujarnya kepada Bisnis hari ini.
Menurut Mahendra, pemberlakuan security charge oleh maskapai penerbangan tidak perlu lagi karena sudah ada pemeriksaan keamanan barang melalui agen inspeksi yang telah ditunjuk.
Mahendra menilai ongkos keamanan yang berlipat akan membuat ongkos logistik makin mahal. Agen kargo akan membebankan biaya tersebut kepada eksportir. Eksportir akan meningkatkan harga jual barang tersebut.
“Jika harga naik, produk Indonesia akan sulit bersaing di pasar mancanegara. Pemerintah harus mempertimbangkan hal ini jika butuh pasokan devisa,”jelasnya.
Pemerintah, sambung Mahendra, harus berdiskusi dengan maskapai penerbangan, ground handling, dan regulated agent untuk merumuskan tarif ideal pengiriman kargo.
Agen inspeksi atau RA adalah lembaga resmi pemeriksa barang dan pos untuk kargo udara yang ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Udara.
Agen inspeksi menggantikan kegiatan pemeriksaan kargo yang selama ini dilakukan oleh gudang penyimpanan kargo para maskapai. (sut)
Sumber : Bisnis Indonesia, 21.06.11.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar