JAKARTA: PT Pelindo II dan Organda tidak kompak menanggapi keputusan pemerintah yang menetapkan pembatasan truk masuk tol dalam kota dibuat menjadi permanen.
Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) menerima keputusan itu, namun dengan catatan pemerintah harus memberi kompensasi atas kenaikan biaya logistik yang terjadi akibat truk harus memutar jalan sehingga mendongkrak biaya pengiriman.
Pelindo II menilai kompensasi kurang perlu karena dampak pembatasan tidak besar terhadap ongkos angkut dan kinerja di pelabuhan.
Ketua Umum Organda Eka Sari Lorena Surbakti mengatakan pada saat rapat koordinasi di kantor Menko Perekonomian pada Jumat lalu, pihaknya memberi sejumlah masukan, salah satunya agar pemerintah memberikan kompensasi berupa insentif fiskal kepada para operator angkutan umum barang agar mereka para operator mampu meremajakan kendaraan serta mampu beroperasi secara efektif.
“Kami juga minta agar pemerintah memberikan subsidi kepada angkutan umum publik agar ada keberpihakan kepada angkutan umum apabila ingin mengurangi kemacetan secara benar," katanya hari ini.
Eka mengatakan info Kadishub DKI Jakarta bahwa ada manfaat dengan diaturnya jam operasional truk di tol Cawang—Semanggi—Pluit, terjadi penghematan BBM kendaraan pribadi.
"Maka artinya dana tersebut bisa diperbantukan untuk angkutan barang umum yang tiap hari terkena extra cost Rp6,8 miliar per hari karena pengaturan tol Cawang—Pluit yang kerugian setahunnya hampir Rp3 triliun. Ini memberi potensi kenaikan ongkos angkutan barang sebesar 20%-30%," tutur dia.
Dengan demikian, lanjut Eka, kompensasi untuk operator angkutan truk harus sebesar potensi kenaikan ongkos angkutan barang yakni sebesar 20%-30%. Kompensasi ini berlaku untuk jangka panjang sebagai bentuk peningkatan peran serta pemerintah agar biaya logistik tidak menjadi mahal tetapi operator tidak menikmatinya.
Rapat koordinasi antara Menko Perekonomian, Menteri Perhubungan, Organda, Pemda DKI, Dishub DKI, Korlantas Polri, Dirlantas Polda Metro Jaya, Bupati Tangerang dan Tangsel, dan Bupati Bekasi pada Jumat, 10 juni 2011, memutuskan membuat permanen kebijakan pembatasan truk masuk tol dalam kota yang sudah berlaku sejak awal Mei 2011 yakni saat berlangsungnya KTT Asean di Jakarta.
Truk hanya dibatasi memasuki tol Cawang—Semanggi—Pluit pada pukul 22.00-05.00 WIB setiap harinya. Kebijakan ini akan dipermanenkan melalui keputusan menteri perhubungan.
Eka mengatakan Organda juga memberikan masukan berupa saran guna mengatasi kemacetan dan masalah transportasi lainnya di Jakarta yakni, segera selesaikan tol JORR W2 dan E2.
Revitalisasi angkutan umum secara komprehensif sesegera mungkin, kendaraan pribadi yang paling banyak menggunakan ruas jalan di Jakarta harus diatur bukan hanya kendaraan angkutan barang yang memegang peranan besar dalam perekonomian di Tanah Air.
"Masukan lainnya yakni truk yang overload agar ditindak sesuai hukum yang berlaku. Jam operasi di ruas tol Cawang-Pluit pagi dan sore itu diatur oleh pihak kepolisian sesuai keadaan dilapangan," kata Eka.
Ketua Organda khusus angkutan Pelabuhan Tanjung Priok (Ansguspel) Gemilang Tarigan mengatakan permanennya pembatasan truk masuk tol dalam kota ini harus segera disertai pemberian kompensasi kepada opetator truk berupa fasilitas keringanan bea masuk atas impor mobil yang akan diremajakan dan bea masuk atas pembelian ban dan suku cadang.
"Kalau permintaan kompensasi kami ini tidak diindahkan, akan menyebabkan ekonomi biaya tinggi karena kami sudah naikkan ongkos angkut, akan berdampak pada inflasi," kata dia. (sut)
Sumber : Bisnis Indonesia, 12.06.11 (Maaf, hari Minggu kemarin 12/06 ngga sempat kliping karena kondangan di beberapa tempat dan nglembur h3 3x).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar