07 Juli 2011

[070711.ID.AIR] Pemerintah Perlu Revisi Aturan Regulated Agent

JAKARTA: Otoritas Bandara Soekarno-Hatta dan sejumlah asosiasi pengusaha logistik sepakat untuk memberi usulan kepada pemerintah guna meninjau ulang dan menyempurnakan SKEP No.255/IV/2011 tentang regulated agent

Direktur Eksekutif Asperindo Syarifuddin mengatakan pengkajian SKEP No.255/IV/2011 tentang regulated agent ditujukan untuk mendukung komitmen agar diperoleh mekanisme pemeriksaan barang secara tuntas melalui agen inspeksi.

“Kami mengundang konsultan profesional untuk ikut serta mengkaji sejumlah pasal pada SKEP No.255/IV/2011 yang kemudian hasilnya akan diteruskan sebagai usulan ke pemerintah,”ujarnya kepada Bisnis hari ini.

Menurut Syarifuddin, hasil pertemuan dengan otoritas bandara juga membahas infrastruktur yang dimiliki sejumlah agen inspeksi yang dinilai belum memadai. “Sebelumnya Kadin sudah turun untuk meninjau infrastruktur milik regulated agent. Hasil survei Kadin menjadi bahan kajian untuk membahas kondisi gudang serta tempat loading-unloading,”katanya.

Selain infrastruktur, sambungnya, asosiasi logistik juga mengkaji penerapan SOP tentang teknis pemeriksaan barang berupa proses scanning satu persatu dan bongkar muat barang. Menurutnya, SOP tersebut berguna demi meminimalisir kerawanan lolosnya barang-barang berbahaya. 

“Scanning satu persatu ditujukan untuk menghindari lolosnya barang-barang berbahaya seperti senjata api, narkotika, dan lain lain,”tegasnya.

Syarifuddin menambahkan Otoritas Bandara Soekarno-Hatta dan sejumlah asosiasi pengusaha logistik juga sepakat untuk menuntaskan tarif ideal proses pemeriksaan barang melalui regulated agent.

“Kami juga mengusulkan kepada pemerintah untuk menentukan batas atas dan bawah tarif pada kargo udara guna menekan potensi lonjakan biaya pengiriman,”pungkasnya.

Saat ini, usulan angka itu masih terus dibahas meskipun provide RA telah menetapkan biaya pemeriksaan sebesar Rp850 per kg-Rp1.000 per kg. Tarif itu meningkat jauh dibandingkan dengan yang berlaku saat ini Rp465 per kg dengan perincian sebesar Rp280 per kg untuk jasa pengiriman, Rp125 per kg untuk handling, dan Rp60 untuk jasa pindai dengan x-ray.(mmh)

Sumber : Bisnis Indonesia, 07.07.11.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar