08 Mei 2012

[080512.ID.BIZ] OUTSOURCING Muncul Karena Hukum Ekonomi


JAKARTA: Dalam sistem ketenagakerjaan yang ideal sebenarnya tidak ada outsourcing, tapi hukum ekonomi kadang di luar jangkauan regulasi nasional.

"Sistem kerja outsourcing memang telah menyengsarakan pekerja, sehingga harus diawasi super ketat," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar usai diskusi Upah Ideal hari ini, Senin 30 April 2012.

Menurut dia, pada dasarnya pemerintah sama sekali tidak suka dengan sistem outsourcing dan berharap tidak ada sistem kerja dengan cara itu.

"Namun, sistem outsourcing itu ada pengecualian bagi perusahaan yang benar-benar dapat menjamin kesejahteraan para pekerjanya," jelasnya.

Salah satu pekerjaan dengan sistem itu yang dapat menjamin kesejahteraan pekerjanya di antaranya di bidang perminyakan dan pertambangan.

Muhaimin menuturkan karena sistem tersebut menjadi pengakuan bersama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh maka harus diawasi dengan sangat ketat.

"Pengawasan itu harus dilakukan agar tidak ada pelanggaran terhadap sistem outsourcing," tukasnya.

Untuk mengantisipasi lebih lanjut dari pelaksanaan sistem outsourcing, lanjutnya, pemerintah menggunakan 2 cara, yakni menambah jumlah tenaga pengawas dan menyusun Komite Pengawas Ketenagakerjaan Nasional.

Penambahan tenaga pengawasan itu baik kualitas maupun kuantitas, sedangkan keberadaan komite akan membantu menteri terkait dalam mengatasi masalah outsourcing yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan substansi.

"Yang terakhir menjadi perhatian pemerintah adalah penyempurnaan undang-undang agar sistem itu tidak semakin merata di Tanah Air dan secara perlahan dihapuskan," ungkapnya.

Ketua Umum Serikat Pekerja Pos Indonesia Jaya Santoso menyatakan manajemen perusahaan PT Pos Indonesia menggunakan sedikitnya 5.000 orang sebagai tenaga outsourcing tersebar di seluruh Indonesia.

Dari jumlah itu, tambahnya, pihak serikat pekerja dan manajemen perusahaan sepakat untuk setiap tahunnya mengangkat 500 orang tenaga outsourcing sebagai pegawai tetap.

"Hal itu selain untuk menyejahterakan pekerja juga sebagai regenerasi pekerja yang memasuki masa pensiun. Diharapkan perusahaan lainnya dapat menjadikan pekerja outsourcing sebagai pegawai tetap," paparnya. (sut)

Sumber : Bisnis Indonesia, 30.04.12

Tidak ada komentar:

Posting Komentar