JAKARTA: Dalam sistem
ketenagakerjaan yang ideal sebenarnya tidak ada outsourcing, tapi hukum ekonomi
kadang di luar jangkauan regulasi nasional.
"Sistem kerja
outsourcing memang telah menyengsarakan pekerja, sehingga harus diawasi super
ketat," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar usai diskusi Upah Ideal hari
ini, Senin 30 April 2012.
Menurut dia, pada dasarnya
pemerintah sama sekali tidak suka dengan sistem outsourcing dan berharap tidak
ada sistem kerja dengan cara itu.
"Namun, sistem
outsourcing itu ada pengecualian bagi perusahaan yang benar-benar dapat
menjamin kesejahteraan para pekerjanya," jelasnya.
Salah satu pekerjaan dengan
sistem itu yang dapat menjamin kesejahteraan pekerjanya di antaranya di bidang
perminyakan dan pertambangan.
Muhaimin menuturkan karena
sistem tersebut menjadi pengakuan bersama antara pemerintah, pengusaha, dan
pekerja/buruh maka harus diawasi dengan sangat ketat.
"Pengawasan itu harus
dilakukan agar tidak ada pelanggaran terhadap sistem outsourcing,"
tukasnya.
Untuk mengantisipasi lebih
lanjut dari pelaksanaan sistem outsourcing, lanjutnya, pemerintah menggunakan 2
cara, yakni menambah jumlah tenaga pengawas dan menyusun Komite Pengawas
Ketenagakerjaan Nasional.
Penambahan tenaga pengawasan
itu baik kualitas maupun kuantitas, sedangkan keberadaan komite akan membantu
menteri terkait dalam mengatasi masalah outsourcing yang pelaksanaannya tidak
sesuai dengan substansi.
"Yang terakhir menjadi
perhatian pemerintah adalah penyempurnaan undang-undang agar sistem itu tidak
semakin merata di Tanah Air dan secara perlahan dihapuskan," ungkapnya.
Ketua Umum Serikat Pekerja
Pos Indonesia Jaya Santoso menyatakan manajemen perusahaan PT Pos Indonesia
menggunakan sedikitnya 5.000 orang sebagai tenaga outsourcing tersebar di
seluruh Indonesia.
Dari jumlah itu, tambahnya,
pihak serikat pekerja dan manajemen perusahaan sepakat untuk setiap tahunnya
mengangkat 500 orang tenaga outsourcing sebagai pegawai tetap.
"Hal itu selain untuk
menyejahterakan pekerja juga sebagai regenerasi pekerja yang memasuki masa
pensiun. Diharapkan perusahaan lainnya dapat menjadikan pekerja outsourcing
sebagai pegawai tetap," paparnya. (sut)
Sumber : Bisnis Indonesia,
30.04.12
Tidak ada komentar:
Posting Komentar