MALANG: Asoiasi Pengusaha
Indonesia (Apindo) Malang menilai tidak mungkin tenaga outsourcing dihapus,
karena selain undang-undangnya membolehkan juga sistem tersebut sudah menjadi
sistem ketenagakerjaan dunia.
Sekretaris Apindo Malang
Samuel Molindo menegaskan hal itu
mengomentari pernyataan dari Menakertrans Muhaimin Iskandar yang menyebut
pemerintah menjamin menuntaskan masalah sistem jasa outsourcing yang memang
dinilai mengandung banyak kelemahan dan merugikan pekerja.
“Kalau outsourcing
diupayakan agar dapat dilaksanakan secara benar dan baik, saya setuju,” katanya
hari ini, Kamis 3 Mei 2012.
Jika outsourcing
dilaksanakan secara benar, menurut dia, maka tidak ada yang salah sistem
ketenagakerjaan tersebut. Contohnya pekerjanya diikutkan dalam program
asuransi, upahnya tidak boleh kurang dari upah minimum kota/kabupaten (UMK),
dan hak-hak normatif lainnya diberikan.
Dia mengakui, dalam
pelaksanaannya memang ada beberapa perusahaan yang melanggar. Mereka tidak
melaksanakan ketentuan dengan ketat terkait dengan penggunaan tenaga kerja
outsourcing.
Namun, lanjut dia, dengan
adanya sebagian kecil praktik menyimpang tersebut bukan berarti harus
menghapuskan sistem tersebut secara keseluruhan.
Yang perlu dipertanyakan,
menurut dia, peran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Mestinya aparat
dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengetahui adanya penyimpangan di
perusahaan tertentu dalam penggunaan tenaga outsourcing.
“Mestinya jika Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi mengetahui ada perusahaan yang melanggar dalam
penggunaan tenaga outsourcing, ya, ditindak. Jangan dibiarkan sehingga dapat
menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain agar tidak melanggar.”
Contoh perusahaan yang baik
dalam menggunakan tenaga outsourcing, kata dia, seperti PR Sampoerna. Hak-hak
pekerja outsourcing di perusahaan tersebut diberikan. Bahkan upah yang mereka
berikan juga relatif tinggi sehingga tidak pernah terdengar ada gejolak dari
kalangan buruh terkait dengan upah mereka.
Dia juga menolak tuduhan
bahwa dengan digunakannya tenaga outsourcing oleh perusahaan, maka mereka
dengan seenaknya menindas nasib buruh, seperti tidak memperpanjang kontrak
tenaga outsourcing.
Jika pekerja outsourcing
kualitas kerja baik moral maupun teknik bagus, menurut Samuel, maka tidak ada
alasan bagi perusahaan untuk memutus kontrak tenaga outsourcing.
Pertimbangannya, untuk
melatih tenaga kerja menjadi tenaga terampil tidaklah mudah. Karena itulah,
dalam beberapa kasus tenaga outsourcing
banyak yang ditawari perusahaan berupa kontrak khusus maupun menjadi
karyawan tetap karena kualitasnya bagus.
Di sisi lain, pengusaha juga
tidak keberatan jika tenaga outsourcing dihapus. Syaratnya, perbaiki sistem
pesangon buruh.
Sistem pesangon mengacu UU
No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sangat merugikan perusahaan. Karena
revisi dulu UU tersebut, baru membicarakan soal penghapusan tenaga
outsourcing.(sut)
Sumber : Bisnis Indonesia,
03.05.12 (berita terkait isu Outsourcing, silahkan baca [100512.ID.BIZ] SISTEM
OUTSOURCING : Pemerintah Akui Merugikan Pekerja, [090512.ID.BIZ] MANIFESTO
BURUH : Perjuangkan Tiga Persoalan Dasar dan [080512.ID.BIZ] OUTSOURCING Muncul
Karena Hukum Ekonomi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar