JAKARTA: Para serikat
pekerja/serikat buruh menuntut pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan
tentang pelarangan outsourcing.
Bahkan, dalam peraturan itu
juga harus diatur tentang status pekerja menjadi pekerja tetap atau pekerja
kontrak waktu tidak tertentu (PKWTT).
Menurut Presiden Konfederasi
Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, pemerintah juga harus mencabut
izin usaha perusahaan outsourcing yang kini beroperasi.
"Per 1 Juni 2012,
pemerintah harus menerbitkan peraturan yang melarang adanya outsourcing dengan
sanksi tegas bagi pelanggarnya," ujarnya saat seminar tantang outsourcing
hari ini Selasa 8 Mei 2012.
Iqbal menjelaskan apabila
pada 1 Juni nanti tidak terbit peraturan yang melarang adanya outsourcing tidak
diterbitkan maka aksi pekerja akan terjadi hingga ke daerah.
Seharusnya, lanjutnya,
peraturan pemerintah itu bukan dalam bentuk peraturan menakertrans, melainkan
peraturan pemerintah yang ditandatangani presiden.
Serikat pekerja/serikat
buruh juga mendesak dilakukannya penambahan jumlah tenaga pengawas
ketenagakerjaan dan melakukan pengawasan secara terpusat di tingkat
kementerian.
"Untuk pengawasan,
tidak dilakukan di tingkat daerah yang sarat KKN [korupsi, kolusi, dan
nepotisme] dan tidak punya kekuatan dalam menegakkan aturan
ketenagakerjaan," jelasnya.
FSPI juga mendesak
pemerintah dan DPR membuat undang-undang tentang pengawas tenaga kerja dan
menyiapkan anggaran lewat APBN yang memadai bagi tersedianya tenaga pengawas
yang terlatih.
Sebelumnya, Menakertrans
Muhaimin Iskandar menyatakan pemerintah secepatnya membuat peraturan tentang
outsourcing, sebagai kelanjutan dari terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi
No.27/PUU-IX/2011.
"Diharapkan pada Juni
mendatang, peraturan itu dapat direalisasikan, karena saat ini masih dalam
konsep dan pembahasan Tripartit Nasional," ungkapnya. (sut)
Sumber : Bisnis Indonesia,
08.05.12 (berita terkait [110512.ID.BIZ] APINDO : Outsourcing Sudah Menjadi
Sistem Ketenagakerjaan Dunia, [100512.ID.BIZ] SISTEM OUTSOURCING : Pemerintah
Akui Merugikan Pekerja, [090512.ID.BIZ] MANIFESTO BURUH : Perjuangkan Tiga
Persoalan Dasar dan [080512.ID.BIZ] OUTSOURCING Muncul Karena Hukum Ekonomi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar