JAKARTA: Kantor Pelayanan
Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan kegiatan pelayanan
terpadu kegiatan pemeriksaan peti kemas sudah bisa dilakukan pada 1 Juni 2012.
Agus Ropiyuddin, Kabid Humas
dan Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok,
mengatakan pihaknya akan menyiapkan layanan terpadu (satu pintu) untuk
pemeriksaan fisik kepabeanan dan pemeriksaan fisik karantina terhadap barang yang
wajib behandle.
Hal itu, katanya, untuk
mendukung percepatan pemeriksaan barang, termasuk pemeriksaan fisik petikemas
impor wajib karantina di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Namun sampai saat ini
lahan untuk lokasi terpadu itu masih disiapkan oleh Pelindo II di Tanjung
Priok,"ujarnya siang ini (30/5).
Dia berharap dengan
pemeriksaan terpadu tersebut bisa mempersingkat arus pengeluaran barang melalui
pelabuhan Priok.
Kurniawan, Client Cordinator
KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok mengatakan, importir jalur merah di pelabuhan
Priok hanya 20%, sedangkan sisasnya atau 80%-nya merupakan jalur hijau dan
jalur kuning.
Dia menyatakan, Proses
pemberitahuan impor barang (PIB) untuk importir kategori jalur prioritas hanya
membutuhkan waktu pelayanan 20 menit, untuk jalur hijau 30 menit dan untuk
jalur merah 30 menit setelah menerima respon SPJM (Surat Pemberitahuan Jalur
Merah).(faa)
Sumber ; Bisnis Indonesia,
30.05.12.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar