Bisnis.com, JAKARTA- Kalangan pengusaha yakin pemerintah
akan tegas menanggapi tuntutan buruh yang menolak rencana penerbitan Instruksi
Presiden (Inpres) soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2014 yang naik
maksimal 10% plus inflasi tahun sebelumnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky
Sibarani mengatakan permintaan buruh yang menuntut untuk menaikkan upah minimum
provinsi (UMP) menjadi Rp 3,7 juta dan komponen hidup layak (KHL) dari 60 item
menjadi 84 item tidak rasional.
“Tetapi saya yakin pemerintah bisa tegas untuk tahun
depan, pemerintah udah berjanji tak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK),”
kata Franky ketika dihubungi Bisnis,com, Kamis (5/9/2013).
Pihaknya tidak mempermasalhkan kegiatan aksi demo yang
dilakukan buruh lantaran itu merupakan hak. Namun, dia berharap tidak ada aksi
anarkis dari kegiatan tersebut.
Dia menilai, dari ribuan buruh yang demo, ada dua
kelompok buruh, yakni buruh yang aktivis dan buruh dari Serikat Pekerja (SP).
Biasanya, lanjut Franky, buruh yang menuntut hal tidak
rasional tersebut merupakan aktivis. “Kalau buruh yang dari SP biasanya cukup
mengerti dengan kondisi perekonomian saat ini,” lanjutnya.
Hari ini, ribuan buruh berdemonstrasi dari sekitar
Bundaran Hotel Indonesia sampai depan kantor Gubernur DKI Jakarta, Jalan Medan
Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Selain itu, aksi massa juga terpusat di depan Istana
Negara, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kementerian Kesehatan.
Para buruh yang tergabung dalam Konfederensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
membawa beberapa tuntutan.
Tuntutan tersebut antara lain, pertama, menaikkan UMP dan
KHL. Para buruh yang tergabung dalam KSPI menuntut untuk menaikkan upah minimum
provinsi (UMP) menjadi Rp 3,7 juta dan komponen hidup layak (KHL) dari 60 item
menjadi 84 item.
Kedua, menolak nilai inflasi. Para buruh menolak nilai
inflasi plus sebesar 5%-10%. Jika nilai inflasi itu ditetapkan, maka anggota
dewan, baik tingkat pusat dan derah, dapat menetapkan kenaikan upah minimum
provinsi tahun 2014 sehingga KHL sebanyak 84 item dapat terpenuhi.
Ketiga, buruh menolak Inpres tentang UMP 2013. Pihak
buruh mendesak pemerintah untuk mencabut instruksi presiden (INPRES) tentang
penetapan UMP tahun 2013.
Para buruh merasa inpres ini ditetapkan secara sepihak
oleh pemerintah dengan hanya mendengarkan dialog dari pihak Asosiasi Pengusaha
Indonesia (Apindo), tanpa ada perwakilan dari pihak buruh. KSPI menganggap
inpres ini cacat hukum.
Keempat, para buruh juga mendesak pemerintah untuk
menjalankan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia secara menyeluruh
dan bukan bertahap per 1 Januari 2014.
(ra)
Sumber : Bisnis Indonesia, 05.09.13.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar