Bisnis.com,JAKARTA
– Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta buruh
dan pengusaha agar bersikap realistis dalam penetapan besaran upah minimum
provinsi (UMP) 2014.
“Permintaan kenaikan upah boleh saja, tetapi harus
objektif. Jangan berlebihan agar perusahaan tidak terancam bangkrut,” ujar
Muhaimin dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Kamis, (5/9/2013).
Muhaimin menambahkan buruh berhak untuk menuntut kenaikan
UMP. Namun, jika kenaikan yang terjadi malah justru memberatkan perusahaan.
Oleh karena itu, harus dicari titik temunya karena jika sampai terjadi
penutupan perusahaan, maka dikhawatirkan akan berakibat terjadinya PHK
massal.
“Penetapan UMP nantinya dilakukan melalui pembahasan di
Dewan Pengupahan Daerah, yang terdiri perwakilan buruh, pengusaha dan
pemerintah (Tripartit).
Muhaimin menyatakan melalui rapat dewan pengupahan
diharapkan serikat buruh dan pengusaha dapat menyampaikan aspirasi dan tuntutan
mereka di dewan pengupahan sehingga mendapatkan titik temu untuk disampaikan ke
Gubernur dalam menetapkan besaran UMP.
"Jadi sangat bergantung wakil buruh sendiri dalam
forum dewan pengupahan. Tetap gunakan mekanisme itu, manfaatkan untuk mendorong
agar kenaikan upah terjadi," ujar Muhaimin.
Sumber : Bisnis Indonesia, 05.09.13.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar