KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah melarang maskapai nasional menerbangkan sementara pesawat Boeing 737 Max 8. Di Indonesia, Boeing 737 Max 8 dimiliki Lion Air sebanyak 10 unit dan Garuda Indonesia sebanyak satu unit. Total keseluruhan Boeing 737 Max 8 yang dimiliki maskapai Indonesia sebanyak 11 unit.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan, sementara ini pihaknya mengeluarkan larangan
terbang bagi Boeing 737 Max 8 sampai satu minggu sambil menunggu konfirmasi
dari Federal
Aviation Administration (FAA). “Nanti FAA akan berikan airworthiness
directive (perintah kelaikan udara) dari hasil investigasi jatuhnya Lion Air
PK-LQP,” katanya, Rabu (13/3).
FAA sendiri merupakan lembaga
regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat yang melakukan investigasi
jatuhnya Boeing 737 Max 8 di laut Jawa dengan nomor registrasi PK-LQP.
Konfirmasi dari FAA akan menjadi salah satu pertimbangan Ditjen Hubud mencabut
kembali larangan terbang bagi maskapai Indonesia yang mengoperasikan Boeing 737
Max 8.
Adapun kebijakan larangan terbang
Boeing 737 Max 8 oleh Ditjen Hubud kepada maskapai dilakukan atas surat FAA
yang ditujukan kepada seluruh maskapai yang mengoperasikan Boeing 737 Max 8.
Saat ini pihak Dirjen Hubud dan maskapai yang mengoperasikan Boeing 737 Max 8
juga melakukan pengecekan mendalam pada seluruh Boeing 737 Max 8 yang
diterbangkan oleh maskapai Indonesia.
Sumber : Kontan, 13.03.19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar