13 Maret 2019

[130319.ID.AIR] Soal Pencabutan Larangan Terbang Boeing 737 MAX 9, Kemhub Tunggu Rekomendasi FAA


KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah melarang maskapai nasional menerbangkan sementara pesawat Boeing 737 Max 8. Di Indonesia, Boeing 737 Max 8 dimiliki Lion Air sebanyak 10 unit dan Garuda Indonesia sebanyak satu unit. Total keseluruhan Boeing 737 Max 8 yang dimiliki maskapai Indonesia sebanyak 11 unit.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan, sementara ini pihaknya mengeluarkan larangan terbang bagi Boeing 737 Max 8 sampai satu minggu sambil menunggu konfirmasi dari Federal Aviation Administration (FAA). “Nanti FAA akan berikan airworthiness directive (perintah kelaikan udara) dari hasil investigasi jatuhnya Lion Air PK-LQP,” katanya, Rabu (13/3).

FAA sendiri merupakan lembaga regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat yang melakukan investigasi jatuhnya Boeing 737 Max 8 di laut Jawa dengan nomor registrasi PK-LQP. Konfirmasi dari FAA akan menjadi salah satu pertimbangan Ditjen Hubud mencabut kembali larangan terbang bagi maskapai Indonesia yang mengoperasikan Boeing 737 Max 8.

Adapun kebijakan larangan terbang Boeing 737 Max 8 oleh Ditjen Hubud kepada maskapai dilakukan atas surat FAA yang ditujukan kepada seluruh maskapai yang mengoperasikan Boeing 737 Max 8. Saat ini pihak Dirjen Hubud dan maskapai yang mengoperasikan Boeing 737 Max 8 juga melakukan pengecekan mendalam pada seluruh Boeing 737 Max 8 yang diterbangkan oleh maskapai Indonesia.

Sumber : Kontan, 13.03.19.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar