16 Maret 2019

[160319.ID.BIZ] Mantan Ketua KPPU Sebut Grab to Work Berpotensi Monopoli


KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program angkutan bersama atau car pooling yang diinisiasi Pemkot Bandung dengan Grab, salah satu perusahaan transportasi online rentan melanggar UU Persaingan Usaha Sehat.

Mantan Ketua KPPU yang juga pendiri Institute for Competition and Policy Analysis (ICPA) Syawkuri Rauf menyebut secara umum tujuan program carpooling terbilang baik. "Namun, program yang memberikan eksklusifitas kepada Grab tanpa melalui proses kompetisi (tender terbuka) berpotensi melanggar UU Persaingan Usaha Sehat”, kata Syarkawi Rauf, di Jakarta.


Kebijakan Pemkot yang diduga memberikan hak monopoli kepada satu operator jelas bertentangan dengan prinsp perundangan anti monopoli. Kebijakan ini juga mendiskriminasi operator transportasi lainnya yang juga bergerak dalam bisnis yang sama. 

Ia menegaskan seharusnya kebijakan pemerintah kota sejalan dengan asas demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

Syarkawi Rauf bilang bahwa sebaiknya Pemkot Bandung dalam pelaksanaan uji coba tidak hanya melibatkan Grab, tetapi membuka kesempatan kepada operator transportasi online lainnnya untuk ikut terlibat, termasuk angkutan kota yang belum menggunakan aplikasi online.

Lebih jauh, kebijakan pemerintah pusat dan daerah harus selalu sejalan dengan Pasal 3, UU Nomor 5 tahun 1999 yakni menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Selain itu mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.

Kemudian mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha serta terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

“Kami mendukung upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan klarifikasi kepada pemerintah kota Bandung terkait dengan  pelaksanaan uji coba program Grab to Work. Jika memang terdapat pelanggaran dalam kebijakan ini maka kami meminta KPPU untuk bertindak tegas dengan merekomendasikan menghapus kebijakan diskriminatif di atas,” katanya.

Ia juga meminta Pemkot Bandung untuk melaksanakan program competition compliance yang bertujuan agar kebijakan-kebijakan Pemkot selalu sejalan dnegan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Pemerintah daerah, tidak hanya Pemkot Bandung, tetapi juga daerah lainnya di Indonesia untuk tidak membuat regulasi yang dapat merusak iklim persaingan ushaa yang sehat di daerah.

“Pemkot Bandung sebaiknya meninjau ulang kebijakan ini. Jangan sampai kebijakan melanggar perundangan yang berlaku baik terkait prinsip anti-monopoli maupun tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Syarkawi Rauf.

Sumber : Kontan, 16.03.19.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar