KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program
angkutan bersama atau car pooling yang diinisiasi Pemkot Bandung dengan Grab,
salah satu perusahaan transportasi online rentan melanggar UU Persaingan Usaha Sehat.
Mantan Ketua KPPU yang juga pendiri Institute
for Competition and Policy Analysis (ICPA) Syawkuri Rauf menyebut
secara umum tujuan program carpooling terbilang baik. "Namun, program yang
memberikan eksklusifitas kepada Grab tanpa melalui proses kompetisi (tender
terbuka) berpotensi melanggar UU Persaingan Usaha Sehat”, kata Syarkawi Rauf,
di Jakarta.
Kebijakan Pemkot yang diduga memberikan hak monopoli
kepada satu operator jelas bertentangan dengan prinsp perundangan anti monopoli. Kebijakan ini juga mendiskriminasi operator
transportasi lainnya yang juga bergerak dalam bisnis yang sama.
Ia menegaskan seharusnya kebijakan
pemerintah kota sejalan dengan asas demokrasi ekonomi dengan memperhatikan
keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Syarkawi Rauf bilang bahwa sebaiknya
Pemkot Bandung dalam pelaksanaan uji coba tidak hanya melibatkan Grab, tetapi
membuka kesempatan kepada operator transportasi online lainnnya untuk ikut
terlibat, termasuk angkutan kota yang belum menggunakan aplikasi online.
Lebih jauh, kebijakan pemerintah pusat dan
daerah harus selalu sejalan dengan Pasal 3, UU Nomor 5 tahun 1999 yakni menjaga
kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu
upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Selain itu mewujudkan iklim usaha
yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin
adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku
usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
Kemudian mencegah praktek monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha serta
terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
“Kami mendukung upaya Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan klarifikasi kepada
pemerintah kota Bandung terkait dengan
pelaksanaan uji coba program Grab to Work. Jika memang terdapat
pelanggaran dalam kebijakan ini maka kami meminta KPPU untuk bertindak tegas
dengan merekomendasikan menghapus kebijakan diskriminatif di atas,” katanya.
Ia juga meminta Pemkot Bandung untuk
melaksanakan program competition compliance yang bertujuan agar
kebijakan-kebijakan Pemkot selalu sejalan dnegan prinsip persaingan usaha yang
sehat.
Pemerintah daerah, tidak hanya
Pemkot Bandung, tetapi juga daerah lainnya di Indonesia untuk tidak membuat
regulasi yang dapat merusak iklim persaingan ushaa yang sehat di daerah.
“Pemkot Bandung sebaiknya meninjau
ulang kebijakan ini. Jangan sampai kebijakan melanggar perundangan yang berlaku
baik terkait prinsip anti-monopoli maupun tata kelola pemerintahan yang baik,”
ujar Syarkawi Rauf.
Sumber : Kontan, 16.03.19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar