KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Minggu lalu, Menteri
Perhubungan Budi Karya Sumadi berencana bakal mengupayakan menurunkan
tarif batas atas untuk penerbangan berjadwal. Kabarnya, pemerintah berencana
menurunkan TBA sebesar 15%.
Dari rencana itu Indonesia
National Air Carrier Association (INACA) menyoroti ada beberapa hal
yang musti diperhatikan pemerintah dalam menentukan TBA.
Ketua Penerbangan Berjadwal INACA Bayu Sutanto menjelaskan, mekanisme peninjauan dan perubahan TBA saat
ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri nomor 20 tahun 2019.
“Perubahan harga memperhatikan
perubahan harga avtur dan kurs dolar serta direview setiap tiga bulan, saat ini
kurs dolar terhadap rupiah dan harga avtur lebih tinggi daripada saat penetapan
TBA yang lalu,” katanya kepada Kontan.co.id pada Jumat (10/5).
Dengan melihat itu, mustinya
pemerintah tidak menurunkan TBA karena menurut Bayu, harga avtur dan nilai
tukar rupiah terhadap dolar lebih tinggi. Artinya, biaya komponen operasional
bagi maskapai sedang meningkat saat ini.
Kemudian, lanjut Bayu, harga tiket
ditentukan oleh supply and demand yang dinamis. Adanya TBA berfungsi untuk
melindungi konsumen supaya ada batasan ketika permintaan saat tinggi seperti
saat lebaran yang sebentar lagi akan datang. Jika akhir-akhir maskapai kerap
menyebut bahwa harga yang ditetapkan saat ini merupakan harga keekonomian, hal
tersebut dipatok demi menjamin kelangsungan industri dan tingkat keselamatan
sesuai standar internasional.
“TBA ditetapkan berdasarkan harga
nyata berdasarkan keseimbangan kemauan membeli konsumen dan biaya operasi
terkini dengan tetap mengutamakan keamanan dan kelangsungan ekonomi industri
yang sehat,” jelasnya.
Terakhir, tambah Bayu, jika TBA
dipaksakan turun, maka dirinya meminta agar pemerintah memperhatikan dan
mematuhi mekanisme yang sudah ada di peraturan yang berlaku. Kemudian,
Pemerintajh juga musti memperhatikan keadilan kepentingan baik dari maskapai
maupun konsumen.
Sumber : Kontan, 10.05.19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar